AS Protes RI Soal Aturan Kandungan Lokal Ponsel Pintar

Ponsel.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Perwakilan dagang Amerika Serikat mengaku keberatan dengan rencana pemerintah Indonesia terkait rancangan peraturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada produksi ponsel pintar dan tablet.

Aturan yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2017 itu dianggap justru akan menyulitkan Indonesia dalam pasar perangkat mobile dunia.

"Amerika Serikat prihatin dengan hal ini dan sangat mendukung untuk memastikan teknologi indormasi dan komunikasi bisa menjadi bagian penting bagi perkembangan perekonomian secara terbuka di Indonesia," ujar juru bicara Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington,AS. Untuk diketahui USTR merupakan pusat lembaga negosiator perdagangan AS. 

Melansir Reuters, Selasa 24 Februari 2015, entitas dagang AS itu mengatakan aturan TKDN bakal menjadi bumerang otoritas Indoensia dalam forum multinasional.

USTR berpandangan, aturan kandungan lokal itu bakal berdampak pada peningkatan biaya bagi vendor teknologi dan makin membatasi akses masyarakat Indoensia terhadap produk teknologi perusahaan seperti Apple dan Samsungs dan lainnya.

Lenovo Cicil Komponen Lokal pada Perangkat 4G

Selain USTR, Kamar Dagang AS (AmCham) juga memprihatinkan aturan tersebut. Bahkan AmCham sudah melayangkan surat keberatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara pada 12 Februari lalu.

"Kami khawatir dengan pendekatan yang diambil pada rancangan peraturan itu, secara tak sengaja bisa membatasi akses ke teknologi baru," tulis AmCham dalam surat tersebut.

Selain itu, surat protes itu juga menekankan rancangan aturan itu bakal meningkatkan pasar gelap ponsel serta bisa mengakibatkan konsekuensi buruk lainnya.

Surat yang dilayangkan juga memperingatkan kepada pemerintah Indonesia, aturan TKDN bisa melanggar hukum perdagangan internasional yang diatur oleh Organisasi Perdagangan DUnia (WTO).

"Kebijakan TKDN memiliki implikasi dalam hal kewajiban Indonesia dalam WTO," tulis surat itu.

Lin Neumann, Kepala Cang AmCham Indonesia menambahkan rancangan aturan itu bukan hanya menyulitkan perusahaan teknologi AS. Kata dia, justru, Indonesia merugi, tidak akan memiliki rantai pasokan untuk menghasilkan ponsel berkualitas tinggi.

Untuk diketahui, rancangan peraturan TKDN isu tengah dalam finalisasi. Kemungkinan pada Maret nanti bakal sudah selesai. Rancangan itu memuat ketentuan komponen dalam negeri sebesar 40 persen.

Sebelumnya pada Januari lalu, pria yang akrab disapa RA itu menjelaskan aturan TKDN ini akan membuat Indonesia mendapatkan bagian US$4 miliar penjualan ponsel pintar domestik tahunan. Rudi juga menyebutkan peraturan itu sebagai wujud visi ekonomi Presiden Jokowi yang ingin ekonomi dalam negeri produktif.

Sambut Ponsel 'Cita Rasa' RI, Perusahaan Ini Bangun Pabrik

Terkait aturan kandungan lokal itu, Apple dan Samsung belum berkomentar.

Baca juga:

Cegah Penyadapan, Perusahaan Lokal Siap Bikin Kartu SIM

Pabrik Ponsel di Batam

Aturan TKDN Ciptakan 15 Ribu Tenaga Kerja

Aturan TKDN mewajibkan ponsel 4G LTE harus memiliki kandungan lokal.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2015