Menkeu Pastikan Pajak Tak Akan Matikan e-Commerce

Ilustrasi bisnis online atau belanja online
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Empat Alasan Bisnis E-Commerce RI Terbesar di Asia
- Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro memastikan kebijakan pajak belanja online atau e-Commerce nantinya tidak akan membunuh industri tersebut.

E-Commerce 'Bonek' Berambisi Taklukkan Ibu Kota

Sebab, selama ini yang menikmati hasil konten online tersebut bukan di Indonesia, melainkan para pemilik situs yang berada di luar negara. Maka dengan alasan tersebut, pajak perlu dikeluarkan.
Pemain e-Commerce Taruh Harapan ke Kabinet Baru Jokowi


"Masalahnya, Indonesia yang sudah bayar, sementara
provider
atau penyedia konten seperti YouTube dan Google yang tidak bayar. Kita malah pasang di mereka. Jadi, sekarang mau membuat sama antara di luar dan dalam," ujar dia dalam sesi
ngobrol santai
di Kedai Read & Eat, Pasar Santa, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2015.


Untuk itu, ia bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, akan melakukan kerjasama dalam menerapkan kebijakan pajak e-Commerce.


Namun, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, para pelaku e-Commerce harus berstatus Badan Usaha dulu yang memiliki NPWP. Nantinya, kalau jadi diterapkan, setiap pemilik belanja online akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.


"Sekarang tidak bisa. Kita menunggu dari Kominfo dulu untuk mengeluarkan regulasi (tentang pajak belanja online). Pokoknya, kita sudah sepakat mengenai pajak belanja online dengan Kominfo," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya