Menkominfo-DPR Sepakat Jinakkan UU ITE

Menkominfo Rudiantara Kunjungi VIVA.co.id
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), khususnya pada Pasal 27 sering menjadi ancaman bagi netizen. Hanya karena menyampaikan curahan hati di dunia maya, tak sedikit netizen yang akhirnya terjerat pasal tersebut. Sebagian besar dijerat pencemaran nama baik.

Pemerintah dan DPR Akan Revisi UU ITE Secara Terbatas

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan beberapa waktu lalu telah melakukan rapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk 'menjinakan' UU ITE.

"Sama DPR sudah sepakat, kita akan lakukan revisi UU ITE. Sebetulnya nggak ditulis (revisi) pasal 27, tapi kesepakatannya revisi UU ITE (saja). Kita tahu, pasal 27 saja yang bermasalah," ungkap pria yang akrab disapa RA kepada VIVA.co.id di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015.

Rudiantara menjelaskan meski pasal 27 tidak disebutkan untuk direvisi, melainkan keseluruhan pasal di UU ITE, tapi bekas petinggi berbagai operator telekomunikasi itu mengatakan, pasal tersebut akan tetap menjadi fokus revisinya.

"Kalau revisi sih (artinya) diganti atau diperbaiki. Kita fokus di pasal 27 yang jadi permasalahan," imbuh Rudiantara.

Ketika ditanya mengenai gambaran revisi pada pasal tersebut, Rudiantara masih perlu membicarakannya dengan pihak-pihak terkait sebelum memutuskannya.

"Paling tahunnya (hukumanya) yang diturunin biar nggak jadi masalah. Sekarang kan orangnya ditangkap, dimasukin dulu baru ditanyain. Kita akan bicara dengan teman-teman aparat penegak hukum, tapi intinya tahun ini sudah jelas," kata dia.

Baca juga:

Pemerintah Targetkan RUU ITE Rampung September 2016

naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016