Soal 4G, Samsung dan Apple Pun Harus Turuti TKDN

Menkominfo Rudiantara Kunjungi VIVA.co.id
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Hangat Reshuffle, Pemerintah Diminta Perhatikan Kominfo
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan mengenai kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada ponsel 4G wajib turuti oleh setiap vendor, tanpa terkecuali, termasuk iPhone dan Samsung.

Tarif Interkoneksi Seluler, Harusnya Naik Atau Turun?

"Semua, pokoknya (minimal) 40 persen lokal konten. iPhone mau
Menkominfo Minta Jangan Salahkan Aplikasi Grab dan Uber
nggak mau  juga harus, kalau
nggak ya nggak
kita
izinin
. Ini berlaku untuk semua vendor," tegas Rudiantara kepada
VIVA.co.id
di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015.


Kebijakan kandungan lokal tersebut sudah disepakati oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017.


Sebelumnya, RA sapaan akrabnya, menceritakan bahwa setiap kementerian tersebut mempunyai peraturan kebijakan mengenai TKDN. Namun, ternyata peraturan lokal konten dari ketiga kementerian mempunyai perbedaan.


"(Akhirnya) saya dan Pak Budi Setiawan sudah duduk bersama dengan Pak Rachmat Gobel (Menteri Perdagangan) dan Pak M.Saleh (Menteri Perindustrian) agar sinkron soal aturan TKDN," kata dia.


Apabila ponsel pintar yang mendukung jaringan generasi keempat itu tidak memenuhi standar aturan pemerintah, dengan lokal konten minimal 40 persen, maka pemerintah tak segan-segan akan melakukan pelarangan penjualan di Indonesia.


"Kalau kurang dari 40 persen, Menteri Perdagangan
nggak
akan kasih izin," ungkapnya.


Diketahui, mengenai kebijakan pemerintah melalui tiga kementerian ini menyerupai kebijakan soal untuk Broadband Wireless Access (BWA) di spektrum 2,3 GHz.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya