Ini Gebrakan Menkominfo di Birokrasi Perizinan

Menkominfo Rudiantara Kunjungi VIVA.co.id
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Dalam mewujudkan komitmen pemerintah, dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, melakukan reformasi birokasi pada bidang Pos dan Telekomunikasi serta Spektrum Frekuensi Radio.

Untuk tahap awal reformasi birokasi ini, dari 16 perizinan, setengahnya sudah ditandatangani oleh Rudiantara pada Perubahan Peraturan Menteri.

"Sebagai regulator tentunya harus me-manage perizinan. Namun, dalam memberikan perizinan, kita juga harus memberikan pelayanan. Jadi, yang mendapatkan atau meminta perizinan akan merasakan nyaman, lebih enak, transparan, dan lain-lain," ujar Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015.

Mantan petinggi operator telekomunikasi itu menjelaskan reformasi dimaksudkan untuk memotong jalur birokasi perizinan yang tidak memberikan nilai tambah, sehingga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian izin. Secara otomatis, kata dia, akan mengurangi jumlah hari yang dibutuhkan dalam prosesnya.

Sebagai contoh, izin dalam Permen nomor 17 tahun 2005 tentang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi, yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari, kini dipersingkat 7 hari kerja.

Sementara untuk izin tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat yang semula 8 hari menjadi 6 hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari, dan seterusnya. Demikian pula izin penyelenggaraan komunikasi radio antarpenduduk dari 28 hari menjadi 10 hari.

"Paling signifikan yang mengalami perubahan adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi, yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, dari semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja," tutur dia.

Selain itu, Rudiantara pun mengevaluasi perizinan yang semula diharuskan kemudian dihapus, misalnya izin tentang jasa telekomunikasi bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelumnya pada saat mengajukan izin jasa telkomunikasi.

"Tidak diperlukan lagi adanya persyaratan teknis karena bersangkutan telah memiliki data sebelumnya. Sepanjang tidak ada perubahan datanya, kecuali data teknis seperti business plan dan konfigurasi teknik tetap diperlukan," ungkap Rudiantara.

Tarif Interkoneksi Seluler, Harusnya Naik Atau Turun?

BACA JUGA:

Menkominfo Minta Jangan Salahkan Aplikasi Grab dan Uber

Menkominfo: Konten Media Perlu Ditata Lagi
Joko Widodo

Hangat Reshuffle, Pemerintah Diminta Perhatikan Kominfo

Jika tak diperhatikan, Indonesia bakal makin tertinggal.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016