Bos Uber: Layanan Kami Legal!

Ilustrasi/Layanan taksi berbasis aplikasi
Sumber :
  • telegraph.co.uk

VIVA.co.id - Aplikasi layanan pemesanan taksi, Uber, baru saja menghadirkan layanan taksi untuk segmen menengah. Kali ini, perusahaan asal San Francisco, AS, itu yakin keberadaanya tidak akan menjadi polemik seperti sebelumnya.

"Uber itu bukan perusahaan taksi, tapi perusahaan teknologi," tegas Michael Brown, Regional General Manager Southeast Asia Uber, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015.

Brown membantah isu bahwa Uber merupakan perusahaan ilegal yang tak direstui oleh pemerintah, sehingga memberhentikan operasi layanannya. Pasalnya, sampai saat ini, layanan terus beroperasi.

"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan surat tertulis (mengenai pelarangan layanannya)," ungkapnya.

Untuk itu, mengantisipasi isu yang serupa menyeruak kembali, disampaikan Brown, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat mengenai model bisnisnya.

"Kami akan diskusi dengan pihak pemerintah mengenai model bisnis yang kami jalani. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Brown.

Saat ini, hadir layanan pemesanan taksi untuk segmen menengah lewat UberX. Layanan tersebut akan menggunakan pelat hitam dengan kendaraan jenis Xenia dan Avanza.

PPAD Yakin Ada yang Adu Domba Sopir Taksi dan Gojek

Seperti diketahui, Agustus tahun lalu, layanan Uber sempat dipersoalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dianggap ilegal. Pejabat tinggi DKI, mulai dari Wagub hingga Kepala Dinas Perhubungan, saat itu sudah mengancam akan menindak Uber jika tetap ngotot tak meresmikan operasi mereka. 

Ekspansi

Di awal Januari, Uber telah melakukan ekspansi untuk kategori premiumnya yakni Uber Black di Pulau Bali. Layanan pemesanan melalui aplikasi Uber itu bisa dirasakan di kawasan Bali selatan, seperti Kuta.

Disinggung mengenai target kota-kota lainnya di Indonesia yang akan disasar oleh perusahaan tersebut, Brown masih merahasiakannya.

"Untuk kota-kota yang akan kami sasar, itu menjadi rahasia perusahaan. Maaf kami tidak bisa memberitahukannya," kata dia.

Sekedar informasi, Uber sampai saat ini sudah melayani 277 kota di 53 negara. (one)

PPAD Tuding Pemerintah Bocor Alus dan Masuk Angin

Baca juga:

Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Luhut Kawal Proses Perizinan Uber dan Grab

Aplikasi Uber dan Grab akan diblokir bila tidak memenuhi perizinan.

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2016