SOROT: Hati-Hati Terjerat Pasal Karet UU ITE

Ervani
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita

VIVAnews - Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus berjatuhan. Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet)  mencatat, hingga saat ini sudah lebih dari 70 orang yang menjadi korban beleid ini.

Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto mengatakan, Ervani Emihandayani (29) merupakan korban ke-72. Menurut Damar, ibu rumah tangga asal Bantul, Yogyakarta ini masuk bui hanya gara-gara "curhat" di Facebook.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Meski penangguhan penahanannya dikabulkan, Ervani tetap harus menjalani sidang di pengadilan. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat UU ITE.

Damar menuding, pasal ini merupakan pasal karet yang bisa dimanfaatkan penguasa dan pejabat publik untuk membungkam kritik masyarakat. Akibatnya, tiap tahun jumlah korban UU ini terus menanjak.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Dalam catatan Safenet, dari Januari hingga November 2014, sudah lebih dari 40 orang yang dijerat UU ini. Padahal, sejak diundangkan hingga 2013, UU ini hanya menyasar satu sampai dua orang dalam sebulan.

“Kami melihat bukan karena perkara etika, tapi ada celah hukum dalam UU ITE yang digunakan untuk memenjarakan orang lain,” ujar Damar kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menyampaikan hal senada. Ia mengatakan, pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti alat balas dendam. Sebab, orang begitu mudah melaporkan orang lain dan orang yang dilaporkan bisa langsung dipenjara.

Ia menjelaskan, dalam penerapannya, "pasal karet" ini seringkali bermasalah, karena rujukan materinya sangat minim.

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Yudi menilai, UU ITE bermasalah dan cacat, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menyediakan petunjuk teknis kepada polisi dan jaksa. Akibatnya, para pelaksana UU tersebut bisa menafsirkan pasal 27 ayat 3 sesuai pemahaman mereka.

Selengkapnya, silakan baca tautan artikel berikut:

Sidang kasus korupsi  (Foto ilustrasi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hakim mencecar saksi sampai tidak berkutit di kasus korupsi Tol MBZ. Dalam hal itu juga diketahui kalau tender sudah disetting siapa pemenangnya. Membuat hakim jadi heran

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024