Menkominfo: Tak Ada yang Salah Dalam UU ITE

Menkominfo Rudiantara
Sumber :
  • VIVanews/Amal Nur Ngazis
VIVAnews
Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu
- Maraknya kasus pemidanaan terkait konten dalam platfrom elektronik dan internet diakui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Namun menurutnya, regulasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak keliru.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

"Sebenarnya
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
nggak ada yang salah dengan UU ITE," tegas Rudi ditemui di Kantor Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Jakarta Pusat, Senin 3 November 2014.


Ia melanjutkan, problem dalam jerat pasal pemidanaan UU ITE sebenarnya hanyalah persoalan penerapan undang-undang yang terkait dengan regulasi lain.


"Ini kan kembali masalahnya, di sini (selain UU ITE) ada undang-undang, ada peraturan. Ini menggunakan yang mana (yang dikenakan) kepada individu tertentu. Itu saja," kata dia.


Sebelumnya, kalangan masyaralat sipil, yaitu ICT Watch, mengatakan kasus jerat UU ITE Pasal 27 menunjukkan tren pelaporan UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3, meningkat. Donny BU dari ICT Watch membeberkan sejak UU ITE diberlakukan pada 2008, setidaknya sudah ada 68 kasus.


Ironisnya, lebih daro setengah kasus itu terjadi pada tahun ini. Donny menyebutkan 38 kasus telah terjadi per Oktober 2014. Kasus terakhir menimpa Muhammad Arsad, buruh sate yang dituduh menghina calon Presiden Joko Widodo.


Arsad dilaporkan tim sukses Jokowi saat kampanye Pilpres lalu, karena mengedit gambar Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri, yang dirangkai dalam gambar porno. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya