Jerat Pencemaran Nama Baik Makin Boros Digunakan

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVAnews
Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa
- Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) makin sering digunakan untuk menjerat orang lain dengan mudah. Hingga saat ini, terdapat 68 kasus yang menggunakan tuduhan pencemaran nama baik.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

"Sejak UU ITE disahkan pada 2008, sudah ada 68 kasus yang muncul. Pada 2014, angkanya mencapai 38 kasus," ujar pendiri ICT Watch, Donny BU, kepada
Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan
VIVAnews , Kamis 30 Oktober 2014.


Menurut Donny, dari angka tersebut bisa terlihat betapa mudahnya orang menjerat orang lain yang menggunakan internet sebagai media berekspresi. Sebagian orang menggunakan pasal ini untuk asal mengancam, sedangkan sebagian lagi dengan sembrono menghantam orang lain di internet.


"Pasal 27 sudah
overused
, digunakan orang lain untuk menakut-nakuti, meredam kebebasan berpendapat. Orang semakin sembrono dan boros pakai pasal ini," kata Donny.


Yang menyeramkan, Donny melanjutkan, semua laporan pencemaran nama baik itu bisa dieksekusi dengan cepat. Polisi berhak untuk menangkap tersangka tanpa penyelidikan lebih dulu, hanya dengan berbekal laporan.


Selain itu, polisi bisa langsung menahan tersangka selama 20 hari dengan perpanjangan selama 40 hari jika disetujui oleh jaksa.


"Ini merupakan PR menkominfo serta presiden baru. Kami mendorong ini dibahas di tingkat legislatif supaya tidak terus menelan korban," ujar dia.


Solusi lain, Donny menambahkan, selain mencabut pasal pencemaran nama baik dari UU ITE, poin tersebut bisa menggunakan KUHP saja, sehingga tidak boros. Namun, karena kasusnya di dunia maya, memang sulit untuk mengubah pasal ini karena internet masih dianggap sesuatu yang baru. Oleh karena itu, setidaknya, kata dia, hukuman dalam pasal tersebut bisa dikurangi.


Memang, sejak UU ini muncul ke permukaan, banyak kasus sepele diangkat ke jalur hukum. Kebanyakan digunakan oleh penguasa untuk menekan masyarakat bawah.


Sebut saja, Muhammad Arsyad di Makassar yang membuat status BBM yang dianggap menghina. Belum lagi Benny Handoko yang dibui karena cuitannya di Twitter dianggap mencemarkan nama baik seorang politisi. Masih banyak cerita lainnya terkait dengan kasus ini.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya