ATSI: Tak Ada yang Salah dengan Iklan Serobot

Kampanye Stop Telco Intrusive Ads
Sumber :
  • Situs STIA

VIVAnews - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjawab kecemasan para pemilik situs online. Menurut mereka, tidak ada yang salah dengan praktik iklan interstitial dan off deck mobile.

ATSI berpendapat, jika mobile advertising tersebut adalah suatu inovasi layanan baru yang dilaksanakan oleh operator dan mitra kerjanya untuk menyampaikan pesan promosi kepada pelanggan. Pelanggan dan jaringannya merupakan bagian dari operator telekomunikasi.

"Kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi, serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan Izin Penyelenggaraan yang diberikan oleh pemerintah. Operator telekomunikasi memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli, dalam keterangannya, Rabu 1 Oktober 2014.
 
Untuk itu, kata dia, pemanfaatan jaringan yang dimiliki operator untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, termasuk bersama dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing adalah bagian dari wewenang yang dimiliki operator telekomunikasi.

"Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut, karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," katanya.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Dalam keterangan ATSI itu juga disebutkan jika operator telekomunikasi menjamin pelanggan akan tetap memperoleh informasi secara utuh, lengkap dan sesuai dengan apa adanya.

"Harus diakui, pemilik situs sebenarnya telah mendapat manfaat dari populasi pelanggan kami yang cukup besar," katanya.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Sebelumnya, pihak Asosiasi Digital Indoensia (IDA) dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menganggap Telkomsel dan XL telah menyalahgunakan wewenang dengan praktik iklan serobot di smartphone pelanggannya.

Sebab, iklan tersebut muncul tanpa izin pengguna dan pemilik situs. Dalam prosesnya, situs itu muncul ketika pengguna ingin mengakses situs tertentu. Tidak heran, jika pengguna internet mobile menyalahkan pemilik situs karena menghalangi dan memperlambat akses menuju situs tersebut. (asp)

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024