Cegah "Kiamat" Internet, APJII Surati Kominfo

Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan
Sumber :
  • Vivanews/Amal
VIVAnews - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah melayangkan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung, untuk mengetahui kepastian hukum bisnis internet di Indonesia. 
Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Ketua Umum APJII, Semuel A. Pengerapan, Selasa, 30 September 2014 mengatakan surat permintaan fatwa itu sudah dikirimkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan ke MA. 
TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

"Setelah kita kaji, yang namanya fatwa itu hanya bisa dimintakan ke instansi pemerintah, makanya kita kirim ke Menkominfo untuk dimintakan fatwa ke MA," ujar Semuel kepada VIVAnews. 
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Didominasi Alumnus PPLP dan SKO Kemenpora

Dikatakan, surat permintaan itu sudah dilayangkan pada Jumat pekan lalu dan sampai saat ini ia belum mengetahui apakah Kominfo sudah mengirim surat permintaan fatwa ke MA.  Ia menyadari saat ini jabatan menkominfo sudah berganti dan tak dijabat Tifatul Sembiring yang telag resmi berhenti hari ini, untuk dilantik sebagai anggota DPR. 

Dalam surat bernomor surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014 itu, disebutkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal.

Sebab, selama ini model bisnis yang dilakukan oleh penyedia ajsa internet (ISP) sesuai dengan amanat Undang-undang nomot 36 tahun 1999, terutama pasal 9, yang mana dengan cara kerjasama antara ISP yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelengga Jaringan.

"Jadi kita ingin tanyakan mengenai posisi kita (ISP) ini bagaimana, apakah lisensinya masih berlaku atau tidak," ujar dia.  

Langkah permintaan fatwa kepastian bisnis itu juga dalam rangka memastikan tak akan ada "kiamat" internet di Indonesia. Sebab, sebelumnya ratusan penyedia jasa internet telah menyatakan bakal buntut ditolaknya kasasi mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto. 

Latar belakang dilayangkannya surat permintaan fatwa MA itu terkait dengan vonis MA yang menolak kasasi Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin seperti tertuang dalam petikan putusan MA No. 905/TU/2014/787K/PID.SUS/2014. Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2.

Dalam persepsi anggota APJII, secara tidak langsung ataupun langsung mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII. Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum pada anggota. 

APJII, kata dia, saat ini menyerahkan kepada pejabat sementara Menkominfo yang saat ini telah dipegang oleh Menkopolhukam, Djoko Suyanto. 

"Kami juga sudah memberkan berkas ke anak buahnya pak Djoko. Kami berharap mudah-mudahan bisa diselesaikan sekarang atau kalau nggak ya pemerintahan baru nanti," kata Semuel. 

Baca juga :


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya