"Kiamat Internet" Mengancam, Ini Langkah Kominfo

Pemetaan penggunaan internet di dunia
Sumber :
  • Dailymail
VIVAnews - Menyusul penolakan kasasi mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, di Mahkamah Agung (MA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bakal terus berjuang melindungi industri Internet Indonesia. 
Jokowi Bakal Turun Tangan Benahi Bea Cukai yang Banyak Masalah

Langkah di MA itu dipandang bisa mengancam industri Internet RI, sebab pengadilan sejauh ini masih menganggap skema bisnis yang dijalankan IM2 dan Indosat menyalahi aturan, karena diduga menyalahgunakan frekuensi. 
Sungai Terdampak Banjir Lahar Gunung Marapi Mendangkal, BMKG Dukung Normalisasi

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, Rabu 24 September 2014, mengatakan pihaknya juga akan menunggu surat dari para penyedia jasa internet (ISP). 
Potret Memilukan, 3 Balita Terendam Lumpur saat Banjir Bandang di Afghanistan

"Kita menunggu suratnya dari para industri. Kominfo tidak berubah dari posisi awal menyatakan sesungguhnya skema bisnis IM2 itu sudah benar dan tak melanggar," tegas Cawidu. 

Ia mengatakan terkait kasus ini, Kominfo sudah bersikap tegas pada November 2912 lalu. Pada saat itu, Menkominfo, Tifatul Sembiring telah mengirim surat resmi ke Jaksa Agung, mengklarifikasi kasus itu.

Lobi MA

Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. Untuk memastikan industri Internet tak terganggu, Cawidu mengatakan Kominfo bakal mengirimkan surat kembali ke pengadilan. 

"Kita berharap kasus itu tak dikuatkan lagi. Makanya dengan surat para ISP, kita pelajari lagi dan kirim surat, komunikasikan lagi dengan Mahkamah Agung (MA)," ujarnya. 

Cawidu berharap upaya hukum lanjut dari Indar Atmanto tidak dikuatkan pada tahap peninjauan kembali. Dengan demikian, industri Internet Indonesia bakal lebih terjamin. 

Pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2013, Indar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun, pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, Indar ditambah hukumannya menjadi 8 tahun penjara. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya