Ratusan ISP Hadapi "Kiamat Internet," Ini Respons Kominfo

IM2
Sumber :

VIVAnews - Menyusul penolakan kasasi mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bakal terus memperjuangkan untuk perlindungan industri internet Indonesia.

Industri internet RI terancam sebab pengadilan sejauh ini masih menganggap skema bisnis yang dijalankan IM2 dan Indosat meyalahi aturan, karena diduga skema itu dianggap menyalahgunakan frekuensi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, Rabu 24 September 2014 mengatakan kementerian juga akan menunggu surat dari para penyedia internet (ISP).

"Kita menunggu suratnya dari para industri. Kominfo tidak berubah dari posisi awal menyatakan sesungguhnya skema bisnis IM2 itu sudah benar dan tak melanggar," kata Cawidu kepada VIVAnews.

Ia mengatakan terkait kasus ini, Kominfo sudah bersikap tegas pada November 2912 lalu. Pada saat itu, Menkominfo, Tifatul Sembiring telah mengirim surat resmi ke Jaksa Agung, mengklarifikasi kasus itu. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Untuk memastikan industri Internet tak terganggu, Cawidu mengatakan Kominfo bakal mengirimkan surat kembali ke pengadilan.

"Kita berharap kasus itu tak dikuatkan lagi. Makanya dengan surat para ISP, kita pelajari lagi dan kirim surat komunikaskan lagi dengan Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.

Cawidu berharap upaya hukum lanjut dari Indar Atmanto tidak dikuatkan pada tahap peninjauan kembali. Dengan demikian, industri internet Indonesia bakal lebih terjamin.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Kirim Surat

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), bersama dengan komunitas internet lainnya tengah berupaya mencari kepastian hukum dari kasus Indar Atmanto ini.

APJII bakal menyurati Kominfo, untuk meminta kejelasan mengenai lisensi yang dimiliki ISP sebenarnya. Ini dilakukan untuk memastikan skema bisnis yang dijalankan apakah sudah benar dari sisi regulasi yang ada. Bukan hanya itu saja, APJII juga bakal menyurati MA untuk meminta fatwa mengenai bisnis yang sedang dijalankan ini.

APJII juga mengatakan 400 ISP sepakat tak akan sediakan akses internet lagi di Indonesia jika putusan kasus Indar itu dikuatkan pada tingkatan selanjutnya. Jika langkah ini dijalankan, maka bakal menimbulkan 'kiamat' internet di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui pada tingkat pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2013, Indar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, Indar ditambah hukuman menjadi 8 tahun penjara. (ren)

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024