Siapa Eksekutor Blokir Situs Internet?

Pembukaan IGF 2014
Sumber :
  • Vivanews/AmalNN
VIVAnews
Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024
- Peraturan Menteri No.19 tahun 2014 mengatur tentang pemblokiran konten negatif di Internet. Namun banyak pihak yang merasa keberatan.

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States

Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan menyatakan keberatannya dalam hal mekanisme pemblokiran. Pasalnya, proses tersebut diserahkan kepada penyedia jasa internet. Ini mengesankan pemerintah cuci tangan karena dipastikan APJII yang akan terkena imbas keluhan dari pengguna.
Kembali Lagi ke Jakarta Setelah 5 Tahun, TVXQ: Akhirnya Bertemu Kembali


"Tidak ada dasar yang kuat untuk melakukan pemblokiran. Kami hanya bagian teknis, hanya menjalankan dengan dasar payung hukum yang kuat. Maka dari itu kami menunggu dari Presiden, pengadilan atau apa, yang mengeluarkan payung hukum untuk pemblokiran tersebut," papar Sammy di Internet Governance Forum, Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.


Dikatakannya, selama ini amanah yang diberikan bagi APJII hanya terkait dengan pemblokiran situs yang mengandung konten pornografi. Lagipula ISP berada di bawah UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Dalam UU tersebut, pasal 22, dinyatakan bahwa setiap orang tidak boleh melakukan perbuatan tanpa hal dan tidak sah untuk memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi, akses ke jasa telekomunikasi, dan akses ke jaringan telekomunikasi khusus.


Menanggapi hal ini dalam pidatonya di acara yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa eksekutor pemblokiran sejatinya ada di pemerintah.


"Siapa eksekutor blokir? Ya, pemerintah. Dalam hal ini Kominfo. Kalau mau bikin badan sendiri, ya enggak apa-apa. Kalau tak setuju, ya sudah ambil jalur hukum.
Judicial review
," katanya.


Menurut Tifatul semua pendapat bebas saja diutarakan. Bahkan jalur hukum pun terbuka untuk dijadikan media penyampaian keberatan.


"Bebas. Silakan saja (gugat). Yang penting ada jalurnya. UU ITE sudah 3 kali di-PK (peninjauan kembali--red) tapi ditolak," ujar Tifatul.


Menurut Direktur E-Business Kominfo, Azhar Hasyim, penunjukan ISP sebagai eksekutor pemblokiran ada pada UU ITE pasal 27. Di dalam pasal tersebut ada unsur, penyedia situs elektronik, penyedia web, pengupload, penyedia transmisi dan penyedia akses (ISP) wajib mencegah dokumen elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan.


"Itu dasar hukumnya, bahwa ISP pada UU ITE wajib untuk melakukan pemblokiran. Kalau tidak bisa, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," papar Azhar.


Selain itu, jelas Azhar, ada juga UU nomor 36 tahun 1999 terkait telekomunikasi. Dalam pasal
modern licensing
berbasis kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dengan pemerintah. "Kalau ISP tidak mau bekerja sama dalam
modern licensing
, tak akan dikasih izinnya," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya