Menkominfo: Wajah Saya Ini Sudah "Wajah Blokir"

Politikus senior PKS Tifatul Sembiring.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
Puluhan Ribu Pengendara Motor Kena Tilang Gara-gara Benda Ini
- Peraturan Pemerintah soal blokir konten negatif di Internet belum lama disahkan. Tidak lama disahkan, muncul kasus video Islamic State (ISIS) di YouTube. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, bercerita mengenai perlakuan 'spesial' terhadap video ISIS.

Indonesia Secures Rice Import Deal with Cambodia Ahead of Eid al-Fitr

"Jadi muncul video ISIS saat mau Idul Fitri. Itu munculnya dari portal palsu, kita sudah libur. Tapi begitu hari pertama, langsung rapat dengan Menkopolhukam. Menkominfo kebagian blokir. Ini bisa jadi Yurisprudensi ke depan," kata Tifatul saat pidato pembukaan konferensi "Internet Governance Forum" di Hotel Borobudur, Jakarta, 20 Agustus 2014.
Erick Thohir Angkat Asisten Prabowo Jadi Komisaris Pindad


Menurut Tifatul, pemblokiran video ISIS kala itu sangat berbeda dengan proses pemblokiran video atau konten negatif yang lain. Pasalnya, semua pihak menyerukan untuk dihapus. Ini memberikan kemudahan bagi Kemenkominfo untuk menjalankan tugasnya.


"Soal ISIS semua kompak untuk dihapus. Sampai ada usul semua keyword ISIS dihapus dari internet. Itu ISIS yang datangnya dari dunia antah berantah saja dihapus. Hebat itu. Nazi, bahkan PKI saja (keywordnya) engga pernah (minta dihapus). (konten internet) yang nyembah setan juga ada di Youtube tapi engga ditutup," papar Tifatul.


Saking kentalnya Kemenkominfo terhadap kasus pemblokiran, terkadang dijadikan kesempatan bagi sebagian orang untuk meminta pemblokiran konten tertentu. Namun hal itu tidak serta merta dipenuhi karena ada prosedur dan mekanisme yang harus dipatuhi.


"Wajah saya ini sudah wajah blokir," lanjut Tifatul.


Kebebasan di Internet merupakan salah satu faktor banyaknya bertebaran konten negatif di dunia maya. Oleh karena itu, kata Tifatul, sangat penting untuk melakukan pengaturan.


"Pengaturan internet ini penting. Kalau terlalu bebas akan melanggar orang lain, seperti lampu lalu lintas. Aturan blokir memang wajib di UU Pornografi, ITE juga jelas, di UU Komunikasi juga ada. Penyelenggara komunikasi tidak boleh melanggar ketentuan umum," kata Tifatul. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya