Dianggap Ilegal, Taksi Uber Siap Diskusi dengan Pemerintah

Ilustrasi/Layanan taksi berbasis aplikasi
Sumber :
  • telegraph.co.uk
VIVAnews
Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet
- Aplikasi yang menghubungkan penumpang dengan mobil sewaan kelas atas, Uber, mendapat perhatian dari pemerintah, khsususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dianggap sebagai taksi gelap, pengelola aplikasi Uber mengaku siap menjelaskan dan berdikusi dengan pihak pemprov.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Uber Technology menghubungkan penumpang dengan kendaraan yang aman, nyaman dan terjangkau. Semua partner kami memiliki lisensi. Mereka adalah perusahaan transportasi yang terotorisasi, dan kami patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Regional General Manager, Mike Brown, kepada
Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus
Vivanews melalui email, Selasa 19 Agustus 2014.


Menurut Mike, Uber telah berada di 170 kota di seluruh dunia dan para pengguna di negara-negara tersebut diklaim sangat antusias menggunakan teknologi Uber.


"Mereka menyambut inovasi baru ini, yang memberikan keamanan cukup besar bagi konsumen, yang juga memberikan peluang pendapatan lebih baik bagi pengemudi, pilihan transportasi yang lebih efisien. Dan yang terpenting, mengurangi kemacetan," papar Brown.


Oleh karena itu, lanjut Brown, pihak Uber membuka diri untuk bertemu dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya. Pertemuan itu akan digunakan pihak Uber untuk menjelaskan bagaimana teknologi mereka bisa mengatasi masalah klasik lalu lintas di Jakarta.


"Kami menanti untuk mengadakan diskusi yang membangun dengan pemerintah dan atau pihak terkait (non-pemerintah), tentang bagaimana teknologi kami bisa menambah nilai bagi konsumen Indonesia, para pengemudi, dan juga masyarakat," kata Brown.


Sebelumnya Pemprov DKI menganggap bahwa keberadaan 'taksi' Uber ilegal karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagai angkutan umum.


"Itu adalah taksi gelap, tidak ada izin operasional. Seharusnya tidak boleh beroperasi di jalanan Jakarta," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.


Akbar menambahkan, kendaraan angkutan umum juga harus melalui uji kendaraan bermotor (kir) dan memiliki pelat kuning. Sementara taksi Uber dipastikan tidak mengikuti persyaratan menjadi sebuah angkutan umum resmi. Karena, taksi Uber menggunakan pelat hitam.


Meski demikian, dia menimbang untuk mendorong legalisasi usaha angkutan umum baru itu karena menjadi alternatif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya