APJII: Beda Situs Negatif, Harus Beda Penanganan

Stop pornografi dan pornoaksi.
Sumber :
VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan aturan penanganan situs internet bermuatan negatif, melalui Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014. 
Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia

Meski aturan itu baru disahkan pada Juli lalu, kelompok pegiat dan pelaku industri internet Indonesia menolak permen itu. Salah satu yang turut menolak permen itu yaitu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Institusi ini mengkritik Kominfo yang tak fokus dalam penanganan situs bermuatan negatif di internet. Penolak menilai mekanisme penanganan dan legalitas permen itu kurang jelas.
Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Karyawan Sempat Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Sammy Pangerapan, perwakilan APJII, Rabu 13 Agustus 2014 mengatakan seharusnya Kominfo secara bertahap fokus pada penanganan situs negatif dan berbeda penanganannya.
Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Polisi Sebut Ada 7 Orang Terjebak di Lokasi

"Situs negatif kan banyak sekali dan perlakukannya masing-masing berbeda," ujar Sammy kepada VIVAnews. 

Menurutnya perlakukan pemfilteran memang tepat untuk situs bermuatan pornografi, sebab situs ini kerap kali muncul dan hilang serta berdampak masif terhadap anak-anak. 

"Tapi tak semua situs negatif harus dilakukan penyaringan," kata dia. 

Sammy mengatakan perlakuan ideal untuk situs bermuatan penipuan di internet yaitu dengan mencari orang di balik situs dan kemudian menangkap pelakunya. Untuk situs terkait pelanggaran hak cipta, kata dia, perlakuan yang seharusnya yaitu mencari sumber situs dan kemudian menurunkan dari internet. 

"Kalau yang terkait terorisme, kan perlu kerjasama dengan cyber crime kepolisian dan mencari orangnya," tutur Sammy.

Untuk itu, ia meminta Kominfo agar fokus pada masing-masing kategori situs negatif, dengan membuatkan peraturan masing-masing. 

"Perlu aturan sendiri-sendiri. Di zaman regulated content saat ini, peraturan harus ada undang-undangnya. Misalnya aturan blokir pornografi kan sudah ada UU khususnya," jelas dia.  
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya