Aturan Blokir Situs Negatif Ditolak, Ini Alasannya

Sumber :
  • staztic.com
VIVAnews - Penanganan situs internet negatif yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menuai kritikan dari pegiat dan komunitas internet. 
Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB

Melalui Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 yang disahkan pada Juli lalu, pemerintah memerintahkan pada penyedia jasa internet (ISP) untuk secara aktif melakukan pemblokiran situs bermuatan negatif di internet. Pada peraturan itu, kategori situs negatif di internet yaitu situs bermuatan pornografi dan situs yang aktivitasnya ilegal berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Beberapa komunitas yang mengkritik Permen itu yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), ICT Watch, LBH Pres, Safenet, ICJR, AJI Indonesia dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Mereka menyoroti mekanisme penanganan situs negatif dan dasar legalitas permen tersebut, yang tidak jelas.
Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Sammy Pengerapan, perwakilan dari APJII, Rabu 13 Agustus 2014 menegaskan institusinya mendukung penanganan situs negatif, terutama bermuatan pornografi. Namun APJII menekankan mekanisme pemblokiran yang selama ini kurang ideal, termasuk mekanisme yang ditetapkan dalam Permen itu.

"Kami itu ingin pemblokiran diambil alih oleh pemerintah. Mereka langsung yang memblokir, bukan diserahkan kepada para ISP," ujar Sammy kepada VIVAnews. Ia mengusulkan agar pemerintah memiliki mesin filtering nasional untuk menangani situs negatif, khususnya pornografi.

Menurutnya, jika menyerahkan pemblokiran kepada ISP, justru akan membuka celah buruk bagi privasi pengguna internet. 

"ISP kan secara teknis kerjanya menyambungkan akses saja, dia tak boleh bertugas memblokir, karena kalau ISP punya mesin filter itu, bisa dipakai untuk apa saja. Bisa lihat email Anda. Jadi mandat pemblokiran jangan ke ISP. Jumlah ISP di Indonesia ada 380, kalau jalan masing-masing bagaimana itu," jelasnya. 

Ide agar pemblokiran dikendalikan dan dilakukan oleh pemerintah, menurut Sammy, memiliki semangat penanganan situs bermuatan negatif yang tertib, seragam dan bertanggungjawab. 

Ia mencontohkan, dengan skema penanganan saat ini yang diserahkan kepada ISP, terbukti tak efektif, misalnya dalam kasus pemblokiran situs berbagi video, Vimeo, beberapa waktu lalu. "Itu kemarin, ada yang sudah blokir ada yang belum," ujar dia. 

Dengan komando pemblokiran langsung oleh pemerintah, menurutnya proses filtering situs negatif bisa tuntas. 

"Filtering bisa sampai ke akar-akarnya. Kami jelas inginkan pornografi harus difilter. Tapi mekanisme harus jelas, tepat dan solusinya bagus," tegasnya. 

Pasal Sapu Jagad

APJII, kata Sammy, juga mempersoalkan adanya pasal sapu jagad yang terdapat pada Permen itu, yang akan menangani situs pornografi dan situs lainnya yang ditetapkan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Dari awal APJII tegas untuk fokus saja ke soal pornografi, malah ada ayat sapu jagad itu," kata dia. 

Sammy beralasan fokus penanganan pada situs bermuatan ponografi karena sudah terdapat aturan undang-undang khusus yaitu UU Nomor 44 Tahun 2008. 

"Pornografi sangat perlu untuk difiltering, karena dampaknya masif ke anak-anak," kata dia. 

Untuk itu, APJII berharap, pemerintah seharusnya fokus pada satu per satu situs negatif dan memprioritaskan situs bermuatan pornografi.  (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya