Aturan Perangkat TV Digital Diuji Publik

Ilustrasi siaran televisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman
VIVAnews -
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengundang publik dan pemerhati teknologi untuk memberi masukan atas dua Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital (Set Up Box) dan terkait Perangkat Peringatan Dini Bencana Alam Pada Televisi Digital.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto hari ini mengatakan pertimbangan utama penyusunan RPM tersebut adalah karena masih terdapat beberapa versi.
BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru


Sedangkan, Peraturan Menteri Kominfo No 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Penerima (Set Top Box) masih belum tegas mencantumkan versi yang digunakan sebagai dasar persyaratan teknis.


Sementara pertimbangan penyusunan RPM Perangkat Peringatan Dini Bencana Alam Pada Televisi Digital yakni ketentuan alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box) dan penerima televisi digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam.


Kewajiban ini diamanatkan pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).


Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM yang pertama ini mencakup persyaratan teknis penerima (set top box) televisi siaran digital mengacu pada standar digital video broadcasting terrestrial – second generation (DVB - T2) versi 1.2.1.


Kedua, selain wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud, setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam.


Dan, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial, sekurang-kurangnya 20 persen dan secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 persen.


Sementara beberapa hal penting yang diatur dalam RPM kedua adalah sebagai berikut:


Pertama
, setiap sistem peringatan dini (Early Warning System) bencana alam yang akan dipasangkan pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation (DVB -T2) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Kedua,
Pengujian Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) pada alat dan perangkat penerima televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial - second generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya