Telkomsel: Soal Penyadapan, Kami Selalu Patuhi UU

Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel
Sumber :
  • Telkomsel
VIVAnews -
Mengenal Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei
Penyadapan intelijen Australia terhadap ponsel pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri pada tahun 2009 silam telah memunculkan berbagai spekulasi teknis penyadapan.

Program Makan Siang Gratis Prabowo Dinilai Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Dalam laporan yang diturunkan laman
Sepeda Elektrik Diprediksi Makin Populer di Indonesia
The Guardian sebelumnya, penyadapan kemungkinan bisa saja dilakukan dengan difasilitasi penyelenggara telekomunikasi lokal.


Menanggapi hal ini, salah satu operator seluler yang namanya tercantum pada dokumen yang dibocorkan Edward Snowden itu, Telkomsel menegaskan selalu patuh dengan semua perundang-undangan yang berlaku. Tak terkecuali dalam hal penyadapan.


"Terkait penyadapan, Telkomsel merujuk Permen Kominfo no.11/2006 mengenai
Lawful Interception
atau Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," tegas Adita Irawati, VP Corporate Communications Telkomsel dalam pernyataan resmi pada
VIVAnews,
Kamis 21 November 2013.


Ditambahkan Adita, dalam rangka pelaksanaan amanat Peraturan Menteri itu, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah sesuai Permen itu dan dalam pelaksanannya selalu patuh
(comply)
pada ketentuan peraturan yang berlaku.


"Intinya, kami kembalikan ke peraturan khusus penyadapan yang sudah diatur UU," kata dia.


Pernyataan resmi ini sekaligus meluruskan pernyataan Telkomsel pada yang menyatakan ada kemungkinan badan intelijen negeri Kanguru itu menggunakan BTS palsu guna menyadap komunikasi ponsel pejabat RI. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya