Indonesia, Surga Pembajakan Software di ASEAN

Penggerebekan dan Penyitaan DVD Bajakan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu
Indonesia masih menjadi surga bagi pembajakan peranti lunak. Tingkat pembajakan di Tanah Air menunjukkan angka memprihatinkan dari tahun ke tahun.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
 
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Menurut laporan terakhir Global Software Piracy Study
dari Business Software Alliance (BSA), tingkat pembajakan di Indonesia sepanjang tahun lalu meningkat hingga 86 persen.


Persentase ini menempatkan Indonesia di peringkat teratas negara ASEAN dalam hal pembajakan piranti lunak, "mengalahkan" Malaysia (55 persen), Thailand (72 persen), Filipina (70 persen), dan Vietnam (81 persen).

 

Seiring dengan peningkatan pembajakan, nilai kerugian yang diakibatkan juga meroket. Hingga akhir tahun 2012, nilai kerugian akibat pembajakan tembus US$1.467 miliar, atau setara Rp16,7 trilliun.


Pihak yang dirugikan juga bukan hanya perusahaan pengembang piranti lunak, tapi juga negara yang kehilangan pendapatan dari sektor pajak.


Tekla, salah satu perusahaan pengembang piranti lunak, mengalami kerugian Rp20 miliar, yang tercatat dari pembajakan peranti lunak Building Information Modeling atau BIM, di mana rata-rata peranti itu digunakan untuk pelanggan korporat.


"Pembajakan menghambat perkembangan ekonomi negara, karena ada sumber pendapatan negara yang hilang. Selain itu, ini juga menimbulkan masalah lain, yakni investor ragu menanamkan modal di Indonesia akibat pelanggaran hak cipta," tegas Kuasa Hukum Tekla Indonesia, Donny A Sheyoputra, dalam keterangan tertulis kepada
VIVAnews,
hari ini.


Ia menambahkan, penggunaan piranti lunak bajakan melanggar pasal 72 ayat 3 UU Nomor 13 2002 tentang Hak Cipta yang menyebutkan barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu program komputer, terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak maksimal 500 juta rupiah.


Namun demikian, Donny memuji langkah kepolisian RI yang tegas dan efektif memberantas pembajakan ini. Misalnya, pada Oktober tahun lalu, Polres Bekasi telah menindak perusahaan asal Korsel, PT TS yang menggunakan 25 piranti lunak Tekla tanpa lisensi.


"Jika perusahaan menggunakan piranti lunak tanpa lisensi untk komersil, perusahaan itu bersaing secara tidak sehat dengan peruahaan lain yang menggunakan piranti lunak berlisensi. Tentu ini merusak iklim persaingan usaha secara menyeluruh," ujar Donny.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya