Komisi Yudisial: Hakim Bisa Saja Salah Mengerti Soal Iptek

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan
- Komisi Yudisial mengaku telah lama memantau perkara  tuduhan penyalahgunaan jaringan 3G dalam perjanjian kerja sama antara PT. Indosat, Tbk dan PT. Indosat Mega Media (IM2). Kasus itu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Presiden NOC Prancis Dukung Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024

"Perkara ini memang sudah kami pantau sejak awal karena punya sensitivitas dan menyangkut perkara baru dalam ranah hukum Indonesia," ujar Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Dia berbicara kepada wartawan usai menerima pengaduan dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) di kantornya, Rabu 17 Juli 2013, soal keputusan hakim terkait perkara ini.
Bakrie Amanah Himpun Dana Rp 6,5 Miliar pada Ramadhan 2024 


Sejak perkara itu disidangkan di pengadilan, ungkap Suparman, Komisi Yudisial rajin mengirim staf untuk memantau jalannya sidang. Suparman menilai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bisa menimbulkan salah pemaknaan di kalangan hakim maupun penegak hukum lainnya.


Untuk itu, pihaknya sudah meminta polisi, jaksa maupun hakim untuk terus memperluas cakrawala tentang pengetahuan baru. "Tidak perlu kuasai suatu hal tapi menghadirkan saksi-saksi yang objektif," tambahnya.


Kepada Komisi Yudisial, Mastel melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yang memutus perkara perjanjian kerjasama (PKS) PT. Indosat, Tbk dan PT. Indosat Mega Media (IM2). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya