Sumber :
- BussinessInsider
VIVAnews -
Badai belum berlalu di Mountain View, California. Raksasa Internet Google kembali ditekan soal pengelolaan kebijakan soal informasi privasi pengguna.
Komisi Informasi Inggris Raya (ICO), dilansir PCWorld, memerintahkan Google untuk mengubah kebijakan privasi yang dirilis pada Maret tahun lalu. Komisi itu meminta kebijakan dibuat lebih informatif bagi pengguna.
Komisi Informasi Inggris Raya (ICO), dilansir PCWorld, memerintahkan Google untuk mengubah kebijakan privasi yang dirilis pada Maret tahun lalu. Komisi itu meminta kebijakan dibuat lebih informatif bagi pengguna.
Jika Google tidak mematuhi ketentuan pada Undang-Undang Proteksi Data Inggris Raya sampai 20 September mendatang, mesin pencari asal Amerika itu akan diganjar sanksi hukum.
Dalam keterangan resmi, ICO mengatakan siap mendenda uang sebesar US$752 ribu, setara Rp7,4 miliar, kepada Google sebagai ganjaran.
ICO berpendapat, kebijakan privasi Google menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan Google terhadap UU Data Inggris Raya.
Komisi itu juga berpandangan, kalaupun Google merevisi kebijakannya itu, tetap tidak menjamin privasi pengguna.
"Kami yakin, pembaharuan kebijakan Google tidak memberikan informasi yang cukup bagi pengguna Google di Inggris untuk memahami bagaimana data mereka akan digunakan pada semua produk Google," ujar ICO.
Peringatan ICO itu mengikuti aksi serupa yang pernah disampaikan oleh otoritas perlindungan data lainnya di seluruh Uni Eropa, .
Bulan lalu, otoritas Prancis dan Spanyol telah memerintahkan Google untuk mengubah kebijakannya. Tak lama berselang, otoritas perlindungan data Jerman juga mengeluarkan peringatan serupa kepada Google.
Menanggapi peringatan sejumlah otoritas itu, Google menyatakan kebijakan privasinya akan mematuhi aturan di Eropa. Google memilih untuk menciptakan layanan yang lebih sederhana dan lebih efektif.
"Kami telah terlibat sepenuhnya dengan otoritas berwenang sepanjang proses ini, dan kami akan terus maju," kata juru bicara Google.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika Google tidak mematuhi ketentuan pada Undang-Undang Proteksi Data Inggris Raya sampai 20 September mendatang, mesin pencari asal Amerika itu akan diganjar sanksi hukum.