Tifatul: Jika Snowden Benar, AS Langgar Hukum Indonesia

Tifatul Sembiring
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan jika benar pemerintah Amerika Serikat melakukan penyadapan atas internet dunia termasuk dari pengguna Indonesia, itu jelas melanggar hukum Indonesia. Tifatul menyatakan, pemerintah AS harus mengklarifikasi tuduhan yang dilancarkan Edward Snowden, bekas pekerja di kontraktor National Security Agency (NSA) Amerika Serikat, itu.

"Kalau ada dua orang berbicara melalui jaringan internet, lalu disadap orang lain, itu melanggar hak asasi manusia," kata Tifatul Sembiring kepada VIVAnews, Kamis 4 Juli 2013. Tindakan itu, kata Tifatul, bisa dikenakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, bekas pekerja di kontraktor National Security Agency (NSA) Amerika Serikat, Edward Snowden, mengungkap dokumen penyadapan koneksi internet oleh lembaga itu. NSA, dalam program bertajuk Prism, bekerja sama dengan sembilan perusahaan teknologi informasi terkemuka Amerika antara lain , mengakses informasi pengguna termasuk e-mail, percakapan, video dan foto pengguna. Separuh dari data yang dipantau berasal dari luar Amerika Serikat seperti Asia dan Eropa.

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya

Perusahaan-perusahaan itu ramai-ramai kemudian membantah telah memberikan akses ke server mereka. Mereka hanya mengakui memberikan data sesuai permintaan penegak hukum, bukan memberikan akses "pintu belakang" ke server mereka.

Tifatul menyatakan, jika benar fakta diungkap Snowden itu, AS jelas telah berstandar ganda. AS kerap memprotes tindakan China yang membatasi akses internet atau memata-matai rakyatnya, sementara AS ternyata telah melakukan tindakan yang sama. "Di satu sisi dia memprotes, di satu sisi lagi, dia sendiri melakukan," kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.

Namun, Tifatul menyatakan pemerintah Indonesia masih menunggu lebih jauh perkembangan kasus Snowden yang kini terjebak di Bandara Moskow tanpa kewarganegaraan karena paspornya dicabut AS itu. Tifatul hanya meminta AS menjelaskan soal tuduhan Snowden ini. Tifatul juga meminta pihak seperti Google memberikan klarifikasi.

"Peristiwa ini mengingatkan saya pada kasus Wikileaks," kata Tifatul. Saat Wikileaks mengumbar kabel diplomatik AS, terumbar ribuan informasi atau pembicaraan berkaitan dengan Indonesia. "Pemerintah kirim surat protes keras saat itu," kata Tifatul. "Kita menilai ada kelalaian pihak Amerika, bahwa apa yang kita bicarakan, diterima agen kedutaan, lalu ternyata terumbar ke publik."

saat ini berusaha mencari suaka politik karena pemerintah Amerika memburunya untuk diadili karena salah satunya membocorkan rahasia negara. Snowden terjebak di Bandara Moskow, sementara pemerintah Rusia menolak memberinya suaka. (sj)

Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024