Ini Cara Indonesia Cegah Cyber Crime

Ilustrasi Kejahatan Cyber
Sumber :
VIVAnews -
Kemenhub: Penyebab Jatuhnya Pesawat Latih di BSD Diinvestigasi KNKT
Indonesia sebagai salah satu negara anggota International Telecommunication Union (ITU) terus berupaya memberikan kontribusi dalam rangka memberikan keamanan dan pencegahan kejahatan siber
(cyber crime)
Sekretaris Gaikindo Apresiasi Sinergi Wartawan dan Industri Otomotif
di dunia maya.
Menginspirasi, Pameran Ini Hadirkan Smart Lifestyle hingga Produk Kesehatan

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Ashwin Sasongko, Senin 10 Juni 2013 berdasarkan pendekatan teknologi, Indonesia sudah mengeluarkan SNI 27001, yaitu manajemen keamanan informasi yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional.

"SNI 27001 ini menjadi pegangan bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan manajeman keamanan informasi," kata Ashwin pada
VIVAnews,
di Jakarta.


Tak hanya itu, Ashwin menambahkan, Indonesia pun sudah membentuk tim
blocking
(pemblokiran) untuk konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.


"Ini penting dilakukan. Tidak hanya memblokir konten pornografi, tapi juga memblokir konten
download
ilegal berdasarkan data-data dari HAKI," tambah Ashwin.


Saat ini, Kominfo juga sudah menggunakan Indeks Saluran Informasi (ISI) untuk melihat keamanan situs-situs milik pemerintah Indonesia.


"Dengan menggunakan ISI, maka kami bisa mengetahui keamanan situs-situs pemerintah. Apabila ada yang kurang dalam hal keamanan, maka kami akan memberitahukan instansi terkait," ujarnya.


Untuk mencegah kejahatan siber di dunia maya, pemerintah merasa perlu peran dari masyarakat dalam hal kesadaran berinternet.


"Ini bukan tugas yang mudah. Kominfo membentuk relawan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yaitu masyarakat yang dididik dengan bekal tentang TIK yang sehat," ujar Ashwin.


Di dunia internasional, Indonesia sudah mengusulkan perlu adanya
Global Convention on Cyber Security,
yaitu suatu kesepakatan bersama untuk menangani keamanan teknologi informasi.


"Aturan pada setiap negara berbeda. Ada aktivitas di sebuah negara dianggap ilegal, tapi di negara lain legal. Untuk itu perlu kesepahaman antar negara supaya tidak terjadi ketegangan antar negara," tutup Ashwin. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya