Zona Inti Situs Gunung Padang Mulai Mengkhawatirkan

Wisatawan Situs Megalitikum Gunung Padang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVANews
Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak
- Situs Megalit Gunung Padang yang berada di ketinggian 885 mdpl, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipertanyakan pengelolaannya. Pasalnya, situs magalitikum yang diklaim sebagai yang tertua di dunia ini belum tertata dengan baik dan rentan akan kerusakan.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

"Saat ini kita belum tahu posisi kita di mana dalam penataan dan pengelolaan situs megalit Gunung Padang. Meski ada di wilayah Cianjur, pengelolaan situs ini masih berada di bawah Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Serang, Banten," kata Neneng Rachman, Kasi Usaha Pariwisata, Disbudpar, Kabupaten Cianjur di ruang kerjanya, Selasa, 26 Maret 2013.
Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu


Ia menyayangkan belum tertatanya lokasi situs yang mulai terkenal secara internasional. Padahal, ribuan pengunjung sudah berdatangan kelokasi ini tiap bulannya.


Menurut Neneng, wisatawan merupakan potensi pendapatan untuk daerah. Namun, bila tidak tertata dengan baik bisa menjadi petaka yang mengakibatkan rusaknya cagar budaya ini.


"Kita masih menunggu regulasi yang jelas untuk melakukan penataan. Dengan penataan zonasi akan jelas. Mana zona wisata bagi para turis dan zona inti yang tidak boleh diganggu gugat dan harus dijaga kelestariannya," katanya.


Berbagai perkembangan dan temuan hasil riset dan eskavasi tim katastropik purba terpadu yang dipantau terus oleh Presiden SBY merupakan daya tarik lain.


"Dengan regulas iyang jelas, kita bisa menyusun ini sebagai pengantar sektor wisata. Sebagai sebuah produk wisata kita butuh materi promosi dan perbaikan infrastruktur sebagai fasilitas bagi wisatawan," katanya.


Selain fasilitas untuk wisatawan, diperlukan juga fasilitas penunjang bagi masyarakat. Ini untuk memastikan keberadaan situs tidak hanya untuk kepentingan pendapatan pemerintah daerah, namun harus mampu menghidupi masyarakat sekitar.


Dari pantauan
VIVAnews,
para pengunjung bisa masuk ke zona inti. Dan melakukan berbagai tindakan yang dilarang undang undang seperti memegang batu. Memindahkan batu dan berbagai tindakan lainnya yang mengubah struktur.


Padahal berbagai pemindahan hanya boleh dilakukan para ahli yang tergabung dalam Tim terpadu Riset Mandiri yang terdiri dari arkelog, geolog, arsitek dan pakar di bidangnya. Pelanggaran ini bisa dikenakan pasal pidana dan denda.


Hingga saat ini pengelolaan situs gunung padang berada dibawah Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia yang berada di daerah.


Balai ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. Sebelumnya, lembaga ini bernama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP). (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya