Di Mana Duduk Perkara Kasus IM2?

Modem ZTE MF626 IM2
Sumber :
  • indosatm2.com

VIVAnews - Kasus IM2 telah memasuki babak baru. Tanggal 14 Januari 2012, salah satu tersangka (dari total 4 yang saat ini sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung) menjalani sidang perdana. Dalam setiap persoalan, selalu ada pro dan kontra. Kasus ini ramai dibicarakan di berbagai forum dan dikupas dari berbagai sudut pandang. Bahkan DPR pada tanggal 15 Januari 2012 mengundang Indosat dan IM2 untuk diminta menjelaskan duduk persoalan. DPR juga berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait di waktu yang akan datang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat kita ketahui bahwa inti dari persoalan adalah mengenai penggunaan pita frekuensi radio. Melalui sebuah Perjanjian Kerjasama (PKS), IM2 telah disangka/didakwa menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz secara bersama-sama dengan Indosat tanpa izin dari Menteri. Tindakan ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, IM2 tidak pernah membayar up-front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi. Karena setiap pengguna pita frekuensi 2,1 GHz wajib membayar up-front fee dan BHP Frekuensi, maka IM2 dianggap telah korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 T.

Persoalan Regulasi
Regulasi di Indonesia mewajibkan setiap pengguna frekuensi radio untuk mendapatkan izin dari Pemerintah (Pasal 33 ayat (1) UU 36/1999). Pengguna spektrum frekuensi radio juga wajib membayar biaya penggunaan frekuensi (Pasal 34 ayat (1) UU 36/1999). Penggunaan frekuensi tanpa izin diancam dengan sanksi pencabutan izin (Pasal 45 jo Pasal 46 UU 36/1999) dan juga sanksi pidana maksimum 4 tahun dan atau denda maksimum Rp. 400 juta (Pasal 53 UU 36/1999). Sedangkan tidak membayar biaya penggunaan frekuensi diancam dengan sanksi pencabutan izin (Pasal 45 jo Pasal 46 UU 36/1999).

UU 36/1999 tentang Telekomunikasi merupakan pilar industri telekomunikasi. Selain memuat norma atau aturan-aturan, UU 36/1999 juga memuat sanksi atas pelanggaran di bidang telekomunikasi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif (pencabutan izin) maupun sanksi pidana atau denda. Para ahli hukum menyebut UU seperti ini sebagai lex specialis. Dan semua sarjana hukum pasti memahami adanya doktrin lex specialis derogat legi generali atau hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Muncullah kontroversi. Jika benar terjadi pelanggaran terhadap UU 36/1999 (telah terjadi pidana telekomunikasi, lex specialis), mengapa kemudian dikenakan dakwaan dengan pasal korupsi (UU Tipikor, lex generalis)? Untuk apa sanksi-sanksi yang disebutkan dalam UU Telekomunikasi jika kemudian pelanggaran atas UU tersebut dikenakan pasal UU Tipikor? Apakah berarti pasal-pasal sanksi dalam UU tersebut tidak diperlukan lagi?

Sama halnya ketika ada kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan kematian. Peristiwa ini diatur dalam UU Lalulintas (lex specialis). Menjadi kontroversi ketika didakwa dengan pasal pembunuhan (KUHP, lex generalis). Atau tulisan wartawan yang menyebabkan seseorang merasa dirugikan. Hal ini diatur dalam UU Pers (lex specialis). Apa gunanya UU Pers jika kemudian didakwa dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan (KUHP, lex generalis)?

Namun demikian, terlepas dari kontroversi penggunaan UU Tipikor untuk kasus ini, ada satu hal yang menarik untuk dibahas, yaitu tentang penggunaan pita frekuensi radio. Rupanya inilah inti dari persoalan.

Frekuensi Radio
Meminjam istilah salah satu anggota DPR dari PKB pada saat RDPU dengan Indosat dan IM2, Gus Choi, frekuensi merupakan sesuatu yang "gaib." Tidak terlihat, namun kita yakini keberadaannya. Memang benar, kita tidak bisa melihat frekuensi, tapi dengan bantuan alat, kita bisa meyakini keberadaannya.

Frekuensi radio adalah jumlah getaran elektromagnetik untuk 1 (satu) periode (Penjelasan Pasal 33 ayat (2) UU 36/1999). Satuan dari frekuensi radio yang umum digunakan adalah Hertz (jumlah getaran setiap detik). Definisi ini sudah kita kenal pada pelajaran Fisika di bangku SMP.

Kata kunci dalam definisi di atas adalah "getaran elektromagnetik." Jadi "barang" yang diukur dalam istilah frekuensi radio adalah getaran elektromagnetik. Getaran elektromagnetik tidak mungkin muncul begitu saja, tapi dibangkitkan oleh sebuah alat yang kita kenal sebagai perangkat radio. Dalam telekomunikasi, getaran elektromagnetik tersebut kemudian dipancarkan melalui antena untuk membawa informasi dari satu tempat ke tempat lain. Inilah yang kemudian secara luas dikenal sebagai frekuensi radio.

Untuk dapat menggunakan frekuensi radio, pasti diperlukan perangkat radio. Oleh sebab itu,  penggunaan frekuensi radio dapat dibuktikan dengan keberadaan alat dimaksud. Jadi meskipun frekuensinya sendiri "gaib," tapi perangkat radio atau alat yang digunakan untuk membangkitkan frekuensi radio tersebut pasti berwujud.

Izin Penggunaan Frekuensi Radio
Dalam telekomunikasi seluler, ada dua alat yang menggunakan frekuensi radio, yaitu BTS (Base Transceiver Station) di sisi operator dan Terminal Pelanggan (ponsel, modem, tablet, dan berbagai peralatan lain) di sisi pengguna layanan seluler. Karena kedua perangkat tersebut menggunakan frekuensi radio, maka keduanya harus berizin.

Terminal pelanggan cukup mendapatkan izin berupa sertifikat perangkat. Jadi setiap Terminal Pelanggan seluler yang sudah mendapatkan sertifikat dari Kominfo, maka sama saja sudah mendapatkan izin untuk dinyalakan. Sedangkan biaya penggunaan frekuensi dibebankan kepada pemilik BTS (operator) yang membangun jaringan seluler. Jadi meskipun kita memiliki dan mengoperasikan perangkat yang memancarkan frekuensi radio (ponsel, modem, kamera surveilance, dll), namun kita tidak perlu mengurus izin penggunaan dan membayar biaya penggunaannya.

Lain halnya dengan operator seluler. Agar BTS boleh dinyalakan, maka operator harus memiliki izin terlebih dahulu. Untuk pita 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz dan 2,1 GHz yang saat ini digunakan oleh sebagian besar operator di Indonesia, diberlakukan IPSFR (Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio). Operator harus membayar BHP Frekuensi sesuai dengan perhitungan untuk pita frekuensi yang digunakan (dan up-front fee untuk pita 2,1 GHz) sebelum BTS mereka boleh dinyalakan. Sebagaimana disebutkan di atas, pembayaran itu sudah termasuk "menanggung" biaya penggunaan oleh para pengguna jaringan selulernya.

Penggunaan Frekuensi oleh IM2
Kembali pada kasus IM2. Dakwaan yang disampaikan oleh JPU adalah penggunaan bersama pita frekuensi 2,1 GHz oleh IM2 dan Indosat. Artinya IM2 didakwa memiliki BTS yang memancar pada pita frekuensi 2,1 GHz. Untuk membuktikan hal ini, tentu dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pengecekan di pembukuan perusahaan, pengecekan di lapangan atau menggunakan alat untuk mendeteksi penggunaan frekuensi. Cara yang terakhir (mendeteksi penggunaan frekuensi) bisa kita lakukan dengan menggunakan terminal pelanggan (ponsel atau modem) yang beredar bebas di Indonesia.

Terminal pelanggan yang beredar di Indonesia dapat menangkap sebagian besar pita frekuensi seluler yang ada. Bahkan ada yang didesain untuk dapat mendeteksi dan menggunakan hampir semua pita frekuensi seluler (850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 1900 MHz dan 2,1 GHz) dan beberapa jenis teknologi (GSM, CDMA, UMTS, HSDPA, dll.) sekaligus.

Jika pada setting pemilihan jaringan kita pilih otomatis, maka ketika terminal pelanggan dihidupkan, alat akan melakukan pemindaian atau scanning pada seluruh pita frekuensi seluler yang sesuai dengan desain alat tersebut. Dengan demikian, alat akan menemukan semua pengguna pita frekuensi seluler dan selanjutnya secara otomatis memilih jaringan yang sesuai dengan SIM Card yang terpasang.

Namun, jika kita memilih setting pemilihan jaringan manual, maka setelah melakukan scanning, alat akan menampilkan semua jaringan yang terdeteksi. Selanjutnya kita dapat memilih sendiri jaringan  yang ingin digunakan. Tentu saja kita hanya dapat memilih jaringan yang sesuai dengan SIM Card.

Daftar jaringan yang ditunjukkan oleh alat ketika kita menggunakan setting pemilihan jaringan manual itu menunjukkan semua pengguna frekuensi seluler yang sinyalnya dapat ditangkap oleh alat yang kita gunakan. Tanpa kita melihat wujud fisik dari BTS sekalipun, kita bisa meyakini bahwa pasti ada BTS yang memancarkan frekuensi yang tertangkap oleh alat kita.

Sepanjang pengalaman menggunakan ponsel dan layanan berbagai operator seluler di Indonesia, saya pribadi belum pernah menemukan adanya sinyal dari jaringan IM2 yang mengindikasikan bahwa IM2 telah menggunakan frekuensi seluler. Pelanggan IM2 menggunakan sinyal Indosat atau operator lain yang sudah ada kerjasama dengan IM2. Sama halnya dengan pelanggan Telkom Speedy yang menggunakan sinyal Telkomsel ketika berlangganan SpeedyFlash, atau pelanggan Centrin yang dapat menggunakan sinyal XL.

Nasib Industri
Persidangan saat ini baru sampai pada pembacaan dakwaan. Kita belum tahu "metodologi" apa yang digunakan oleh JPU untuk membuktikan keberadaan BTS IM2. Cara pembuktian yang digunakan akan sangat menarik untuk diamati. Ketika cara yang digunakan salah, maka kesimpulan yang didapat juga akan salah. Dan mengingat model kerjasama Indosat - IM2 juga dilakukan oleh operator dan ISP lain, maka dampaknya juga akan meluas. Wajar jika kemudian para pelaku mengkhawatirkan keberlangsungan industri telekomunikasi.

Pengadilan kasus ini sesungguhnya bukan hanya persoalan Indosat, IM2 atau individu-individu yang sekarang menjadi tersangka atau duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa. Ini adalah pertaruhan industri. Jika pengadilan memutuskan IM2 bersalah, maka akan segera menyusul ratusan perusahaan telekomunikasi lain yang patut diduga korupsi dan merugikan negara. Padahal negara yang diwakili oleh Menteri Kominfo sudah menyatakan bahwa hak-hak negara atas pita frekuensi yang dipersoalkan sudah dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.

Apa yang akan terjadi jika BHP frekuensi yang sudah dibayar oleh operator pemilik izin juga harus dibayar oleh pengguna jaringan operator tersebut? Apakah pada akhirnya kita, para pengguna jaringan seluler di Indonesia juga harus membayar BHP Frekuensi?

Fajar Aji Suryawan
Pengamat dan praktisi telekomunikasi
E-mail: fajaraji@gmail.com

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024