Ini Beda Bundling Indonesia dengan Luar Negeri

Pasar Ponsel Cerdas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Strategi bundling menjadi salah satu andalan bagi operator telekomunikasi dan pembuat handset untuk meningkatkan produk dan layanan. Namun, progam bundling di Indonesia masih sebatas menawarkan harga perangkat yang terjangkau dengan nilai tambah paket data menarik.

Sementara bundling di luar negeri sudah mencapai penawaran harga handset gratis. Namun, memiliki formula kontrak, pengguna harus berlangganan paket data sampai berbulan-bulan.

"Kita di sini belum bisa, karena terkait dengan kebiasaan pelanggan. Di sini masih pre-paid," kata Iwan Darmawan, Head of Broadband Bundling Departement PT. Telkomsel di FX Mall usai peluncuran bundling dengan SPC Mobile, Jakarta, Rabu 5 Desember 2012.

Ini Pesan Babe Cabita Saat Dokter Mengatakan Usianya Tak Lama Lagi

Formula bundling di luar negeri, lanjut Iwan, memungkinkan sampai menggratiskan harga handset. Ini disebabkan banyak pelanggan yang menggunakan pola pembayaran post-paid (pasca bayar).

Selain itu, Iwan menambahkan, izin yang diberikan kepada operator telekomunikasi sebatas  memberikan layanan telekomunikasi kepada pelanggan. "Lisensi yang diberikan untuk kita bukan untuk membeli perangkat," katanya.

"Sebenarnya dengan pola itu (seperti di luar negeri), kita bisa untung. Tapi kan soal lisensi itu," imbuhnya.

Untuk itu, pola bundling yang paling mungkin dilakukan di Indonesia adalah handset dengan harga murah. Kemudian operator mensubsidi harga handset melalui program bundling data.

Ia berharap ke depan harga ponsel pintar maupun tablet lebih semakin murah agar terjangkau konsumen. Menurutnya, ponsel pintar masih dalam kategori mahal, ia mendorong kepada pembuat perangkat untuk menyediakan handset yang seharga di bawah Rp 500 ribu.

Jumlah pelanggan Telkomsel yang menggunakan ponsel fitur saat ini mencapai 90 juta, pengguna smartphone 19,4 juta. "Tahun depan kita ingin tingkatkan, pengguna ponsel fitur menjadi 109 juta, pengguna smartphone menjadi 28 juta," tambahnya. (eh)

Ilustrasi Monas Jakarta

UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024