Apple Menang, Samsung Harus Bayar Rp9 Triliun

Apple iPhone 4S vs Samsung Galaxy S II
Sumber :
  • careace.net

VIVAnews - Perseteruan paten antara Apple dan Samsung berakhir di pengadilan Amerika Serikat dengan kemenangan berada di tangan Apple. Juri pada pengadilan Jumat waktu setempat menyatakan Samsung melanggar paten Apple dan diminta membayar ganti rugi lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp9,5 triliun.

Diberitakan Reuters, sembilan juri mengaku kesulitan untuk menentukan pelanggaran paten yang dilakukan oleh kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut. Selama dua hari, para juri berjibaku dengan berkotak-kotak barang bukti berupa beberapa ponsel pintar kedua produsen serta ratusan halaman kesaksian.

Keputusan akhir, juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Selain itu, juri juga menguatkan keabsahan paten Apple dengan mengatakan bahwa Samsung bertindak secara sengaja melanggar beberapa paten rivalnya tersebut.

Pengacara Apple akan mengajukan larangan pengedaran produk Samsung di AS pada tujuh hari lagi. Atas keputusan pengadilan tersebut, Samsung diminta membayar ganti rugi sebesar US$1.051.855.000. Ganti rugi ini disebut-sebut sebagai ganti rugi kasus paten terbesar sepanjang sejarah.

Sebelumnya, Apple meminta ganti rugi sebesar US$2,7 miliar atas Samsung yang dinilai menjiplak terang-terangan desain iPad dan iPhone. Samsung menggugat balik Apple US$519 juta karena menuduh perusahaan AS tersebut telah melanggar lima patennya.

Pasca kemenangan Apple, saham perusahaan ini melonjak lebih dari US$12, menjadi lebih dari US$675 per lembar.

Dalam pernyataan tertulisnya, Samsung mengatakan bahwa kekalahan mereka adalah juga kekalahan bagi konsumen Amerika. "Ini akan mengarah pada sedikitnya pilihan, kurangnya inovasi, dan harga yang tinggi bagi konsumen. Ini bukanlah akhir dari kasus yang tengah diperjuangkan di seluruh dunia, yang beberapa di antaranya telah menggugurkan klaim Apple. Samsung akan terus berinovasi dan menyajikan pilihan pada konsumen," tulis pernyataan perusahaan asal Korea ini dilansir CNN.

Sementara itu, dalam kasus Samsung versus Apple. Korea memutuskan kedua perusahaan telah melanggar paten masing-masing lawan, berujung pada dilarangnya beberapa produk di negara tersebut. Oleh pengadilan, Apple diminta membayar ganti rugi kepada Samsung sebesar US$355.000, sedangkan Samsung harus membayar Apple US$22.000.

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun
Parida Kerayuphan (kanan) dan Kantong Passarapon

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

Transgender Thailand Parida Kerayuphan dan Kantong Passarapon meminta pembebasan tugas dinas wajib militer.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024