Korsel Larang Sejumlah Produk Apple & Samsung

Ilustrasi 'perang' Samsung vs Apple
Sumber :
  • freakgeeks.com

VIVAnews - Apple menuduh Samsung meniru iPhone di sejumlah produk Galaxy milik Samsung. Meski begitu, pengadilan di Seoul memutuskan bahwa Samsung tidak melanggar hak paten yang dimiliki Apple.

Hasil pengadilan Korea Selatan ini diputuskan saat dua raksasa teknologi itu masih bertarung dalam peradilan terkait paten di berbagai negara.

Hasil ini pun datang lebih cepat dari pengadilan krusial bagi Apple dan Samsung yang sedang berjalan di Amerika. Sembilan juri mulai melakukan pertimbangan sejak Rabu di Califonia.

"Begitu banyak kesamaan desain luar antara iPhone dan Galaxy S. Misalnya sudut yang bundar dan layar besar... tapi kesamaan ini telah didokumentasikan di produk sebelumnya," kata hakim di Pengadilan Distrik Seoul, Jumat 24 Agustus 2012, seperti dikutip dari Reuters.

Hakim pun kemudian menjelaskan perbedaan antara iPhone dengan Galaxy S. "Berdasarkan betapa terbatasnya untuk membuat perubahan layar besar di touchscreem dari produk mobile yang sudah ada secara umum... dan terdakwa (Samsung) membedakan produknya dengan tiga tombol di depan dan mengadopsi desain-desain berbeda di kamera dan bagian samping, dua produk ini memiliki tampilan berbeda," ujar hakim.

Hakim mengakui sulit menyebut konsumen kesulitan membedakan iPhone dengan Galaxy. Sebab, ada logo perusahaan di balik smartphone  masing-masing, dan logo itu pun telah dikenal secara luas.

Konsumen pun memiliki banyak pertimbangan sebelum memilih, sebab masing-masing produk memiliki perbedaan. Misalnya saja sistem operasi, merek, aplikasi, harga, dan layanan pasca-pembelian.

Tapi dampak pengadilan ini merugikan Samsung dan Apple. Sebab, Samsung diperintahkan menghentikan penjualan 10 produk, termasuk Galaxy S II. Sedangkan Aple juga dilarang menjual iPhone dan iPad.

Pengadilan menilai Apple meniru dua paten yang dimiliki Samsung terkait wireless, sehingga didenda 40 juta won atau setara US$ 35.400. Sedangkan Samsung didenda 25 juta won akibat pelanggaran paten terkait fungsi bouncing-back saat scrolling dokumen elektronik.

Sidang ini sendiri bermula saat Apple mengajukan gugatan di bulan April atas tuduhan pelanggaran paten di smartphone dan tablet. Di Amerika Serikat sendiri, Apple meminta lebih dari US$2,5 miliar sebagai ganti rugi dan meminta Samsung diblokir secara permanen dalam menjual produk yang melanggar paten.

Sedangkan Samsung menuduh Apple berhutan US$ 442 juta atas pelanggaran paten yang dilakukan.

Tapi hingga saat ini baik Apple atau Samsung belum memberikan komentar terkait hasil sidang di Seoul ini. (adi)

Ernando Ari Jago Banget, Timnas Indonesia Butuh Naturalisasi Kiper Inter Milan?
YouTuber Daud Kim (Jay Kim)

Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten

Kisah Daud Kim, seorang YouTuber Korea Selatan belakangan ini telah menjadi perbincangan hangat. Ia dituding melakukan donasi untuk membangun masjid hanya demi konten.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024