Polisi Gerebek Operator TV Berbayar Ilegal

Ilustrasi siaran televisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVAnews - Tim Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM menyegel dan menyita sejumlah peralatan dari sebuah  operator televisi berbayar di Pontianak, Kalimantan Barat.

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

Operator ini dianggap menjalankan bisnis secara ilegal karena tidak memiliki izin penyelenggara penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Ini bisa menyiarkan 40 channel. Tiap rumah hanya diterima melalui jaringan kabel, " kata IW, salah seorang Karyawan operator tv kabel illegal, di Pontianak, Kamis 28 Juni 2012.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Dalam operasi yang dilakukan dini hari tersebut, petugas Bareskrim Mabes Polri bersenjatakan laras panjang lengkap mengegerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi bisnis operator tv kabel ilegal tersebut.

Dari operasi penggerebekan tersebut, petugas hanya mengamankan dua orang yang bertugas sebagai karyawan operator tv kabel ini. Sementara Frantika Rachman alias Salman, yang menjadi pemilik dari bisnis itu, tidak diketahui keberadaannya hingga kini. 

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

Pada proses penggerebekan, petugas mendapati sebuah kamar berisi lemari yang menyimpan ratusan Receiver dan sejumlah peralatan lainnya seperti kabel, dan modulator.

Dari dokumen yang diperoleh petugas, jumlah pelanggan operator tv kabel ilegal ini terbilang cukup banyak yaitu lebih dari 300 pelanggan di Kota Pontianak. Dari setiap pelanggan, operator mengenakan tarif Rp35 ribu per bulan dengan ongkos pemasangan hanya Rp150 ribu. 

Operator televisi kabel ilegal dengan merek dagang, Seven Vision, diduga telah melakukan pembajakan sejumlah konten siaran televisi berbayar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya