FOTO: Gunung Padang Misterius di Cilacap

Situs Gunung Padang di Cilacap
Sumber :
  • Hizi Firmansyah/ Pemerhati Situs Purbakala Majenang

VIVAnews - Setelah heboh Gunung Padang di Cianjur, Jawa Barat, warga Cilacap, Jawa Tengah, kembali teringat dengan sebuah situs kuno yang juga mereka sebut Gunung Padang. Situs yang terdapat di atas bukit ini terletak di Desa Salebu, Kecamatan Majenang, Cilacap.

Situs megalitikum ini menampilkan struktur balok-balok batu segi empat, segi lima dan segi enam yang rebah ke arah timur. Panjang rata-rata balok batu ini tiga sampai empat meter, tersusun sampai ketinggian 30 meter, lebar 15 meter dan panjang 20 meter.

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di sisi sebelah barat terdapat sebuah makam yang menurut warga sekitar adalah pembuat situs dan konon masih trah keturunan Kerajaan Pajajaran.

Di sebelah kiri dan kanan situs ini terdapat masing-masing gua. Juru kunci situs, Suganda, menyebut, gua sebelah kanan mengeluarkan wangi harum, sementara yang di sebelah kiri berbau amis. Gua-gua ini menjadi sasaran pertapa atau peziarah yang belakangan ramai berkunjung.

Lihat foto-fotonya Situs Gunung Padang Cilacap di sini.

Untuk menuju ke lokasi situs Gunung Padang dari Ibukota Kecamatan Majenang butuh waktu empat jam menuju ke desa terakhir yaitu Desa Cibeunying. Selanjutnya dari desa terahir menuju ke lokasi situs yang terletak di Desa Salebu harus berjalan kaki selama satu jam melintasi hutan.

Sementara itu, Hizi Firmansyah, seorang pemerhati lingkungan dan benda cagar budaya, mengaku sangat prihatin dengan kondisi situs Gunung Padang. Menurutnya, kondisinya sangat rusak dan tidak terawat. Hingga saat ini belum pernah ada perhatian dari pemerintah daerah untuk melakukan perhatian terhadap situs yang memiliki nilai sejarah yang tinggi ini. (umi)

VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024