VIVAnews - Menurut Peraturan Menteri tentang BHP berdasarkan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak, kata Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk penyedia konten, dikenakan biaya BHP SMS Premium. Namun, hal itu dibantah Ketua Komisi I Djoko Susilo. Dia mengatakan kewajiban memenuhi BHP SMS Premium seharusnya hanya ditujukan pada pemilik jaringan telekomunikasi saja, sementara penyedia konten tidak.
"Terkait BHP SMS Premium, regulasinya sudah jelas. Penyedia layanan konten juga dikenakan kewajiban yang sama. Kalau tidak membayar jelas ada sanksinya," kata Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2009.
Menurutnya, esensi pokok Permen BHP SMS Premium sudah terpapar jelas. Basuki mengatakan, tidak ada yang salah pada Permen maupun UU PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
"Di sana tertulis bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi sebagai pemilik jaringan termasuk penyedia layanan konten berkewajiban memenuhi BHP SMS Premium. Ketentuannya tak bisa dinegosiasikan," ujar Basuki. "Bagi yang tak memenuhi kewajiban akan ada sanksinya, karena ini jelas merugikan negara," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR-RI Djoko Soesilo, di sela-sela Rapat Komisi I DPR-RI hari ini, mengatakan bahwa penyedia konten seharusnya tidak ditimpakan kewajiban untuk memenuhi BHP. "BHP SMS Premium seharusnya hanya dilimpahkan kepada penyelenggara telekomunikasi yang memiliki jaringan. Penyedia layanan konten kan hanya mempunyai konten saja, seharusnya tidak perlu memenuhinya," ujar Djoko
Sampai saat ini, pemerintah bergeming. Hingga akhir rapat, Basuki tetap bersikeras menetapkan BHP SMS Premium baik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi maupun penyedia layanan konten.
"Aturan memang tidak selalu memuaskan semua pihak. Karena di dalam aturan ini, ada kepentingan publik, kepentingan industri, dan kepastian hukum,” ucap Basuki.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
21 menit lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
33 menit lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Depresi Pulang Merantau, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Saat Perjalanan Pulang
Banyuwangi
41 menit lalu
Artikel ini hanyalah sebuah informasi dan bukan untuk ditiru Diduga akibatr mengalami depresi berat, seorang pria nekat gantung diri di sebuah pohon saat dijemput pulangk
Selengkapnya
Isu Terkini