BRTI: RIM Baru Memenuhi 3 Syarat

Blackberry
Sumber :
  • REUTERS/ Mukesh Gupta

VIVAnews - Indonesia meminta Research in Motion selaku produsen BlackBerry untuk memenuhi empat syarat agar bisa melanjutkan layanannya di Indonesia.

Syarat itu adalah membangun pusat layanan purna-jual, memfasilitasi penyadapan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, memblokir konten negatif seperti pornografi, serta membangun Regional Network Aggregator.

Tapi RIM baru memenuhi 3 syarat dan belum membangun Network Aggregator di Indonesia. Sebagai gantinya, RIM membangun router dan itu pun bukan di Indonesia tapi di Singapura.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia kemudian merekomendasikan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menghentikan layanan internet BlackBerry jika tidak memenuhi syarat pembangunan network aggregator di Indonesia.

"Sekarang bola ada di tangan RIM. Kalau mereka cinta pasar Indonesia, dia harusnya bangun server di sini," ujar salah satu anggota BRTI, Heru, saat dihubungi VIVAnews.com, 14 Desember 2011.

Dia melanjutkan, ini lain hal jika RIM hanya ingin menjual produk ponselnya saja. Maka itu akan diperlakukan sama dengan vendor lain seperti Nokia, Samsung. Karena BlackBerry menjual layanan internet, maka ia terkena layanan jasa telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri nomor 21 Tahun 2001.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Heru juga menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan BRTI bukan untuk merugikan masyarakat. BRTI justru berusaha agar RIM memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. "Masyarakat jangan panik. Jika server di sini, biaya lebih murah, tidak lemot, itu secara teknis bisa diketahui," tuturnya.

Heru menilai, RIM tampaknya tidak begitu menghiraukan ancaman BRTI. "Mereka cuek, merasa di atas angin karena masyarakat kita sudah sangat tergantung."

Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar bersatu padu untuk menekan RIM memenuhi komitmennya. BRTI sudah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informasi, yang keputusannya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah tersebut.

Pabrik perakitan barang-barang jadi elektronik.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

PT Supertone (SPC) mendukung penuh atas penegakan peraturan Kementerian Perindustrian tentang pembatasan impor barang-barang jadi elektronik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024