Sejumlah Menara BTS Disegel dan Dicabut

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVAnews - Menunggak pajak, sejumlah menara BTS milik seluruh perusahaan provider di wilayah Kabupaten Cirebon disegel kantor Diskominfo Kabupaten Cirebon, Selasa, 13 Desember 2011.

Bukan hanya disegel, petugas dari kantor Diskominfo Kabupaten Cirebon bahkan  mencabut sekring listrik di menara-menara BTS tersebut. Penyegelan ini dilakukan karena seluruh perusahaan provider pemilik BTS itu telah menunggak retribusi pajak daerah.

"Kami sudah 3 kali mengirimkan surat peringatan agar melakukan kewajibannya membayar retribusi, karena tidak diindahkan, maka kami mengambil tindakan penyegelan dan pencabutan sikring," kata Abraham Muhammad, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon di sela-sela penyegalan.

Penyegelan ini, kata Abraham, merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. “Langkah ini baru pertama kalinya terjadi di Indonesia. Dan aksi kami ini dilakukan berdasarkan UU no 28 tahun 2009 dari Menteri Keuangan tentang retribusi pajak daerah dan didelegasikan Perda no 8 tahun 2011 tantang pengendalian telekomunikasi di Kabupaten Cirebon," jelasnya.

Abraham menyebutkan, target pendapatan retribusi untuk kabupaten Cirebon sebesar Rp2,2 miliar, namun saat ini masih di bawah Rp100 juta.

Laporan: Reza Putra | Cirebon

Umat Buddha Akan Rayakan Waisak 2568 BE dengan Tema Kesadaran Atas Keberagaman
Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

JK sudah mulai melunak bicaranya terkait isu Jokowi dan Gibran gabung dengan Partai Golkar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024