- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji pemberian insentif pajak bagi industri kreatif atau usaha kecil menengah (UKM). Insentif diberikan agar industri ini bisa bersaing dan tetap tumbuh.
"Wacana-wacana itu perlu kami tangkap," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan dan Humas Dirjen Pajak, Dedi Rudaedi, saat ditemui di Jakarta, Jumat 11 November 2011.
Ditjen Pajak, dia melanjutkan, tidak bisa serta merta menerapkan insentif berupa potongan pajak, mengingat keputusan itu tidak hanya melibatkan satu instansi. "Perlu kami diskusikan. Seperti contoh kebijakan tentang UKM, tidak tiba tiba, ada proses," katanya.
Dedi menegaskan, Ditjen Pajak tidak hanya berperan dalam menarik pundi kas keuangan negara saja. Institusinya juga harus mendorong semua kegiatan ekonomi ke arah yang lebih baik untuk kemajuan Indonesia.
Untuk saat ini, Deddy mengaku, Ditjen Pajak memang tengah fokus pada sensus data usaha melalui program sensus pajak. Sensus pajak kini lebih difokuskan pada pusat perbelanjaan dan bangunan berisiko tinggi (high risk building). "Untuk industri kreatif atau rumahan baru pada 2012," tuturnya. (art)