Kasasi Ditolak, Antasari Tetap Dibui 18 Tahun

Ketua KPK, Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Antasari Azhar dan jaksa penuntut umum. Mahkamah menilai mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

"Menolak permohonan yang diajukan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 21 September 2010.

Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or

"Kualifikasinya, MA menilai terdakwa turut serta lakukan pembunuhan seperti putusan di pengadilan negeri, bukan menganjurkan pembunuhan seperti putusan di pengadilan tinggi."

Putusan ini dibacakan pada hari ini oleh majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Moegiharjo, dan Suryadjaya. "MA menilai hukuman yang tepat adalah sesuai dengan putusan pengadilan negeri yakni 18 tahun penjara," jelas Artidjo.

Sebagaimana diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara majelis hakim PN Jakarta Selatan. Antasari kemudian mengajukan banding. Namun, Banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara.

Justru, posisi Antasari semakin bertambah sulit, karena PT DKI menyatakan Antasari sebagai penganjur pembunuhan Nasrudin. Padahal, dalam putusan PN Jaksel, dia hanya turut serta menganjurkan pembunuhan itu.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah benar dalam menerapkan hukum. "Judex factie sudah mempertimbangkan dengan benar hal yang meringankan dan memberatkan," ujarnya.

Artidjo menjelaskan, majelis menemukan sejumlah kesesuaian antara Antasari, Sigit Haryo Wibisono, Williardi Wizar, dan Hermawan Lo dalam kasus pembunuhan berencana Nasrudin. "Dalam persidangan terungkap terdakwa pernah mengeluh tentang adanya ancaman ke Kapolri. Dan terdakwa merasa tidak puas dengan tim yang di bentuk Kapolri," jelasnya.

Selain itu, majelis juga melihat adanya kesaksian dari dua pegawai KPK. Mereka membenarkan adanya ancaman kepada Antasari. "Kemudian terdakwa menyatakan bahwa saya yang mati atau dia yang mati," jelasnya.

Majelis juga melihat adanya fakta persidangan bahwa pada saat Sigit akan menyerahkan uang kepada Williardi Wizar, terdakwa menyatakan, "Bayari dulu, nanti saya ganti."  (umi)

Nyamuk aedes aegypti.

Kasus DBD Melonjak Tajam di Jakarta, Dinkes DKI Ungkap Penyebabnya

Dinas Kesehatan saat ini turun tangan untuk mengatasi persoalan kasus DBD di Jakarta, dengan menyosialisasikan para warga untuk melakukan gerakan 3M.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024