Konsorsium Telat Bayar BHP Frekuensi WiMax

VIVAnews - Kewajiban pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh PT Comtronics Systems (atas nama Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania) dan PT Wireless Telecom Universal (atas nama PT Rahajasa Media Internet atau Konsorsium Wimax Indonesia), dalam catatan Kementerian Kominfo belum terdapat kegiatan pembayarannya hingga batas waktu tanggal 26 Maret 2010.

Sesungguhnya, kedua konsorsium tersebut semula paling lambat harus memenuhi kewajiban pembayarannya pada tanggal 26 Januari 2010. Ketentuan batas waktu tersebut telah diatur di dalam Keputusan Menteri Kominfo No 264/KEP/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio dan Mekanisme Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio Kepada Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran batas waktu toleransi kedua yaitu hingga tanggal 26 Pebruari 2010. Akan tetapi, kedua konsorsium belum juga memenuhi tanggung jawabnya, bahkan hingga menembus tanggal 26 Maret 2010.

"Adanya perbedaan batas waktu pembayaran ini sama sekali bukan bertujuan diskriminasi, karena semata-mata ditujukan untuk memberi kesempatan bagi dua konsorsium tersebut untuk membentuk badan hukum konsorsium yang harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, yang dikutip VIVAnews melalui keterangan resminya.

Dijelaskan Gatot, pembentukan badan hukum tersebut memang membutuhkan waktu cukup panjang, namun batas toleransi pembayaran pada tanggal 26 Januari 2010 yang ditetapkan Kementerian Kominfo sesungguhnya sudah mempertimbangkan waktu yang cukup untuk pembentukan badan hukum konsorsium tersebut.

"Mengingat batas waktu hingga tanggal 26 Maret 2010 tak bisa dipenuhi, maka Kementerian Kominfo pada minggu ini akan melayangkan surat peringatan terakhir, yang intinya memerintahkan pada kedua konsorsium tersebut untuk sesegera mungkin memenuhi kewajiban pembayarannya hingga tanggal 26 April 2010," papar Gatot.

"Seandainya tidak dipenuhi, Kemkominfo memiliki kewenangan penuh untuk segera secara tegas mencabut penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan," tandasnya.

Jika hal itu terjadi, maka hak kedua konsorsium sebagai pemenang seleksi sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Kominfo dibatalkan, serta Izin Prinsip Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dicabut.

Hanya saja, sebelum keputusan pencabutan dan pembatalan akan dijatuhkan, Kemenkominfo terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan cek ulang untuk mengetahui apakah unsur pelanggaran benar-benar bisa dibuktikan dalam aspek keterlambatan pembayaran ini, sebagaimana proses verifikasi terhadap PT Internux.

Jadi Apparel 4 Klub Liga 1, Jenama Lokal Ini Ingin Gebrak Internasional

Seperti diketahui, keterlambatan pembayaran oleh PT Internux hingga saat ini juga masih berlangsung karena terbukti sampai dengan tanggal yang ditetapkan, yaitu tanggal 22 Pebruari 2010, belum juga memenuhi besaran kewajiban yang harus dipenuhi kecuali hanya melakukan pembayaran secara bertahap.

"Tindakan tegas ini bertujuan agar tidak menimbulkan preseden buruk yang mudah diikuti oleh wajib pembayar PNBP lainnya, dan juga untuk melaksanakan equal treatment bagi yang sungguh-sungguh sudah memenuhi kewajiban pembayarannya tepat waktu," pungkas Gatot.

Duel Madura United vs Arema FC

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum

Musim kompetisi Liga 1 2023-2024 Arema FC akrab dengan posisi zona degradasi. Nyaris sepanjang musim Arema FC berkutat di zona merah

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024