Uber: Pajak Perusahaan, Dasarnya Apa?

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan
- Penyedia layanan aplikasi pemesanan transportasi, Uber, buka suara soal desakan kontribusi pajak bagi Indonesia.

Juru Bicara Uber untuk Asia Selatan, Asia Tenggara dan India, Karun Arya, Kamis 17 September 2015, mengatakan secara prinsip perusahaannya akan menaati peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, kata dia, dalam hal pajak, Uber tidak bisa disamakan dengan perusahaan transportasi.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

"Uber bukan perusahaan transportasi, tapi perusahaan aplikasi," kata dia kepada VIVA.co.id, ditemui di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta.

Selanjutnya, ia mengatakan perusahaan yang membayar pajak merupakan perusahaan yang telah menghasilkan keuntungan. Menurutnya, orang membayar pajak karena dia membayar bagian dari pemasukan dan keuntungan yang diperolehnya.

Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing

"Misalnya Anda bekerja dapat gaji kan Anda membayar pajak, yang berbasis pemasukan Anda. Nah, Uber belum menghasilkan profit sampai saat ini. Tapi, kalau kami sudah menghasilkan profit, ya kami bayar pajak," kata dia.

Ia mengibaratkan Uber saat ini masih hitungan balita, sebab masih setahun sejak kehadirannya di Indonesia. Dengan kondisi masih sangat awal, kata dia, Uber belum bisa menghasilkan pemasukan perusahaan.

"Kami sejauh ini belum mendapatkan pemasukan, belum ada keuntungan. Jadi sopir mitra kami yang menghasilkan uang," kata dia.

Diketahui, Uber di Indonesia belum mengaplikasikam sistem bagi hasil sesuai standar bisnis global Uber. Di negara lain, Uber sudah menerapkan bagi hasil dengan proporsi 80 persen untuk sopir mitra dan 20 persen untuk Uber.

Sementara ditanya soal pajak perusahaan, Karun malah mempertanyakan detail aturan pemberlakuan pajak bagi perusahaan di Indonesia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya