e-Commerce 'Jungkir Balik', Pemerintah Permudah Ekosistem

Ilustrasi situs belanja online Islami.
Sumber :
  • Dok. HijUp.com

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan akan permudah aturan untuk perkembangan dunia e-commerce melalui peta jalan (roadmap) yang disusun bersama pemangku kepentingan termasuk sejumlah kementerian. Dari roadmap tersebut, ia menyebutkan konsep aturan dari sisi fiskal, pembayaran (payment gateway) dan infrastruktur.

“Dari sisi fiskal, ada pajak yang harus dibayar misalnya pajak pertambahan nilai,” ujar Rudiantara dalam Media Gathering terkait program IDByte 2015 di Ruang Rapat Lantai 7, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Jumat 11 September 2015.

E-Commerce 'Bonek' Berambisi Taklukkan Ibu Kota

Ia menilai saat ini para pelaku e-commerce bisa dikatakan masih ‘jungkir balik’ mengatur pemasukan dan pengeluarannya. Sehingga nantinya dari segi fiskal akan dibuat sederhana dan mempermudah pengusaha.

Selanjutnya, dari sisi pembayaran, ia memprediksi transaksi e-commerce masih menggunakan mesin ATM. Jadi pembeli membayar melalui ATM dan menunjukkan struknya pada penjual melalui pesan singkat seperti aplikasi BBM ataupun WhatsApp. Tentunya hal ini menjadi sangat tidak efektif dari segi biaya.

Lalu dengan sistem pembayaran yang belum terintegrasi ini, transaksi e-commerce bisa disebut masih tak terindentifikasi. Untuk membuat sistem pembayaran e-commerce lebih efektif, menurutnya Bank Indonesia harus memiliki sistem pembayan nasional.

Sistem pembayaran e-commerce yang terintegrasi ini terinspirasi dari China yang sukses dalam bisnis e-commerce-nya. Keuntungan dari sistem ini, pemerintah akan memiliki data yang valid mengenai nilai dan transaksi e-commerce.

Dari segi konektivitas, Kominfo memiliki tugas untuk menyediakan infrastruktur agar konektivitas pendukung e-commerce lancar. Dalam mendukung majunya dunia e-commerce, Kominfo hanya menjadi salah satu ‘sekrup’ pendukung.

Nielsen: Optimisme Konsumen Online Indonesia Meningkat

Diatur

Rudiantara mengatakan ke depan tiap pengusaha e-commerce diharuskan melakukan registrasi.

“Yang mau jadi e-commerce nantinya tidak usah izin tapi register saja,” ujar dia.

Ia menjelaskan registrasi untuk para pebisnis online juga akan dipermudah. Selain itu, Kominfo juga berencana akan mengakreditasi perusahaan e-commerce yang beroperasi. Tujuannya untuk perlindungan konsumen.

Untuk akreditasi, nantinya para pelaku e-commerce yang akan menentukan standarnya. Lalu lembaga pemberi akreditasi akan dibentuk untuk menilai perusahaan yang masuk ke dalam dunia e-commerce ini.

Ide-ide terkait regulasi e-commerce ini terinspirasi dari Tiongkok yang nilai transaksi e-commerce-nya sudah mencapai US$436 miliar melebihi Amerika Serikat yang hanya US$330 miliar. Menurutnya, kalau Indonesia meniru sebagian atau setengahnya saja, regulasi e-commerce yang diterapkan Tiongkok, maka ia memprediksi nilai transaksi e-commerce Indonesia mampu mencapai US$136 miliar dari US$12 miliar pada saat ini.

Laporan: Lilis Khalisotussurur

Pemain e-Commerce Taruh Harapan ke Kabinet Baru Jokowi
Pengguna smartphone

Empat Alasan Bisnis E-Commerce RI Terbesar di Asia

Indonesia memiliki jumlah pengguna smartphone terbesar di Asia.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016