Sumber :
- Viva.co.id/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
- Ribuan tukang ojek mencoba melamar untuk menjadi
driver
GrabBike. Hal itu berlangsung di Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2015.
Para calon pengendara GrabBike ini pun disuguhi beberapa peraturan yang wajib dilaksanakan. Semua aturan itu sudah tertuang dalam perjanjian antara
Baca Juga :
Grab Mengaku Makin Perkasa di Indonesia
Baca Juga :
Lippo Gandeng Grab Jadi Kurir Matahari Mal
Para calon pengendara GrabBike ini pun disuguhi beberapa peraturan yang wajib dilaksanakan. Semua aturan itu sudah tertuang dalam perjanjian antara
driver
dengan pihak GrabBike.
Peraturan tersebut mulai dari tentang disediakannya
smartphone
Acer Liquid Z205 beserta kartu SIM dan biaya paketnya yang dapat dicicil. Ada juga aturan mengenai tata kerja hingga cuti.
Namun yang menarik dalam ketentuan perjanjian tersebut, tersemat secara tegas bahwa GrabBike melarang keras mitranya ini menggunakan aplikasi kompetitor. Ini tertuang dalam aturan poin 3.2.
Dalam selebaran yang didapat
VIVA.co.id
, Rabu 12 Agustus 2015, GrabBike menuliskan, pengemudi tidak diperbolehkan menggunakan aplikasi EasyTaxi, Uber, Go-Jek atau aplikasi lain yang sejenis. Paket pun hanya digunakan untuk keperluan GrabBike saja (program GrabBike pengemudi dan Waze).
"Penggunaan EasyTaxi, Uber, Go-Jek, dan aplikasi lainnya adalah pelanggaran berat, dengan sanksi pencabutan Paket, dan pembayaran denda yang akan ditetapkan oleh GrabBike," tegas anak perusahaan GrabTaxi ini. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
driver