UU untuk Atasi Limbah Elektronik

VIVAnews - Gubernur Wisconsin Amerika Serikat Jim Doyle menandatangani Undang-Undang untuk mengurangi jumlah unit sampah komputer dan perangkat elektronik lainnya yang dibuang di daratan.

Sekadar diketahui, Wisconsin merupakan salah dari 50 negara bagian di Amerika Serikat bagian utara, yang terletak persis di sebelah barat Danau Michigan. Negara bagian dengan ibukota Madison ini memiliki sekitar 5,6 juta penduduk.

Di dalam aturan yang telah ditandangani Doyle akhir pekan lalu dijelaskan bahwa Wisconsin membutuhkan sejumlah perusahaan manufaktur untuk mendaur ulang berbagai perangkat elektronik konsumer. Adapun limbah elektronik mencakup televisi, komputer, dan printer.

Inisiatif ini diajukan Doyle mengingat kandungan di dalam perangkat elektronik tersebut mengandung bahan material berbahaya dan sulit didaur ulang, seperti merkuri, PCB, dan timah.

Seperti VIVAnews kutip dari Cellular News, 26 Oktober 2009, Wisconsin memang bukan yang pertama. Sebelumnya, inisiatif serupa juga telah diajukan 18 negara bagian AS lainnya, termasuk Minnesota dan Illnois, dan terbukti berhasil.

Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, pembuangan sampah elektronik di daratan akan dilarang keras untuk seterusnya. Undang-undang itu juga telah disetujui Senat dan Majelis. Sayangnya, tidak dijelaskan lebih lanjut apa sanksi yang akan diberikan jika pelaku melanggar peraturan dan tetap membuang komputer bekas sembarangan.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Mom Selly

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan

Meskipun telah menjalani karier yang cemerlang, Selly tidak pernah melupakan pentingnya merenungkan setiap momen dalam hidupnya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024